BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Seleksi calon petugas haji tahap kedua yang akan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pada 5 Desember 2024 mendapat perhatian serius dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Irjen Kemenag Faisal Ali menegaskan, proses seleksi ini harus berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk memastikan hal tersebut, Itjen Kemenag telah mengeluarkan Instruksi nomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Instruksi ini mewajibkan pembukaan saluran pengaduan bagi peserta seleksi yang ingin melaporkan kendala atau dugaan ketidakadilan selama proses berlangsung.
Faisal Ali menyatakan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenag untuk menjamin proses rekrutmen yang berkualitas. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi fondasi dalam memilih petugas haji yang kompeten, berintegritas, dan profesional.
Proses seleksi ini berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang pedoman rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji. Faisal optimistis bahwa pengawasan ketat ini dapat memberikan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Langkah pengawasan yang dilakukan Itjen Kemenag ini tidak hanya menjadi upaya dalam menciptakan proses seleksi yang bersih dan berkualitas, tetapi juga menunjukkan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan standar pelayanan ibadah haji. Dengan adanya pengawalan ini, diharapkan seluruh peserta seleksi dapat merasakan proses yang jujur dan transparan, sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik di masa mendatang.