BERITAUNGGULAN.COM, Siak – Untuk menjawab tantangan zaman, Kementerian Agama (Kemenag) mengajak nazir wakaf menerapkan pendekatan fikih progresif. Pendekatan ini bertujuan agar pengelolaan wakaf tidak hanya sekadar menjaga aset, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat luas bagi masyarakat dengan tetap berpedoman pada syariat Islam.
“Fikih progresif memberikan ruang inovasi, termasuk penggunaan teknologi dan pengembangan model bisnis modern dalam pengelolaan wakaf. Dengan ini, potensi wakaf yang besar di Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam acara Pelatihan Nazir Inkubasi Wakaf Produktif di Siak, Senin (2/12/2024).
Kabupaten Siak menjadi salah satu contoh wilayah dengan potensi wakaf besar, yakni 189,15 hektare tanah wakaf. Namun, mayoritas aset tersebut masih dikelola secara tradisional. Waryono menilai, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi nazir untuk mengembangkan pengelolaan wakaf yang lebih profesional.
Nazir, lanjut Waryono, tidak lagi cukup berperan sebagai penjaga aset, tetapi harus menjadi agen perubahan. “Nazir harus berani mengambil langkah progresif untuk menciptakan manfaat nyata, baik dari segi ekonomi maupun sosial,” tegasnya.
Pelatihan ini menjadi langkah awal untuk membekali nazir dengan pengetahuan mendalam mengenai fikih progresif, manajemen keuangan, pengelolaan aset, serta strategi membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Harapannya, pendekatan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap wakaf.
“Dengan hasil pengelolaan yang optimal, masyarakat akan semakin percaya untuk berwakaf. Ini adalah tugas besar kita semua,” kata Waryono.
Kemenag berharap program pelatihan seperti ini dapat diterapkan secara berkelanjutan di berbagai daerah. Dengan demikian, ekosistem wakaf di Indonesia akan semakin kuat, inovatif, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.