Kementerian Perhubungan Menetapkan 17 Bandara Internasional untuk Mendukung Pemulihan Industri Penerbangan

Kementerian Perhubungan Menetapkan 17 Bandara Internasional untuk Mendukung Pemulihan Industri Penerbangan

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Langkah strategis diambil oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada tanggal 2 April 2024. Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara udara di Indonesia sebagai bandara internasional, dari sebelumnya 34 bandara internasional. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk menggerakkan kembali sektor penerbangan nasional yang terdampak parah selama pandemi Covid-19. Keputusan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dalam praktik internasional, penyesuaian jumlah bandara internasional juga terjadi di beberapa negara. Misalnya, India dengan populasi 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional, sementara Amerika Serikat, dengan populasi 399,9 juta, mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 diterbitkan untuk mengamankan penerbangan internasional pasca pandemi dengan mengoptimalkan fungsi bandara sebagai pusat internasional di Indonesia. Sebagian besar bandara internasional sebelumnya hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu dan bukan sebagai hub internasional, sehingga keuntungan dari hub internasional lebih banyak dinikmati oleh negara lain,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (26/4).

17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional antara lain:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara dengan status domestik masih dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara, setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.

Perlu dicatat bahwa penataan bandara, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang.