KBIHU dan Kementerian Agama Menguatkan Komitmen Layanan untuk Haji Ramah Lansia

KBIHU dan Kementerian Agama Menguatkan Komitmen Layanan untuk Haji Ramah Lansia

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Mitra strategis pemerintah dalam membimbing para jemaah haji, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), diminta untuk mengukuhkan komitmen mereka dalam mendukung kebijakan Haji Ramah Lansia. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, saat acara penandatanganan komitmen layanan KBIHU di Jakarta.

Hilman Latief menekankan pentingnya kesesuaian antara layanan KBIHU dengan arah kebijakan pemerintah, dengan menekankan delapan poin komitmen layanan, termasuk aspek penekanan pada kenyamanan dan kesahihan ibadah bagi jemaah haji lansia, serta upaya untuk menghindari kegiatan yang dapat memperburuk kondisi kesehatan mereka.

Proses penandatanganan komitmen layanan ini, yang melibatkan Wakil Ketua Umum DPP Forum Komunikasi KBIHU, KH. Sunidja, dan diawasi oleh Dirjen PHU Hilman Latief serta Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, juga melibatkan perwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia, baik secara langsung maupun melalui daring.

 

Dalam laporan resminya, Arsad Hidayat menyoroti jumlah pembimbing ibadah yang akan berangkat, sambil menekankan pentingnya pelaksanaan komitmen ini dalam pembimbingan dan pendampingan jemaah haji lansia.

Khalilurrahman, Kasubdit Bimbingan Jemaah, menegaskan perlunya pemantauan langsung terhadap pelaksanaan komitmen ini, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Pernyataan komitmen yang telah diresmikan ini menegaskan dukungan KBIHU terhadap kebijakan pemerintah terkait haji ramah lansia, serta kesungguhan mereka dalam memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi jemaah haji yang berusia lanjut.

 KOMITMEN PELAYANAN KBIHU DALAM PELAKSANAAN HAJI RAMAH LANSIA TAHUN 1445 H/2024 M

Kami dari Dewan Pimpinana Pusat Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (DPP FK KBIHU) berkomitmen dengan sungguh-sungguh akan:

Pertama, mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Haji Ramah Lansia pada tahun 1445H/2024M;

Kedua, membuat program manasik yang menekankan kenyamanan dan kesahihan pelaksanaan Ibadah jemaah haji lansia;

Ketiga, melakukan pembinaan manasik yang menekankan sisi-sisi kemudahan (rukhsah) bagi jemaah haji lansia;

Keempat, membantu dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah jemaah haji lansia baik di tanah air, perjalanan maupun di Arab Saudi;

Kelima, meniadakan aktifitas yang menyebabkan kelelahan dan memperburuk kondisi kesehatan jemaah haji lansia;

Keenam, menanamkan kesadaran pentingnya memiliki sifat peduli dan empati kepada jemaah haji lansia;

Ketujuh, mendukung kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan kebijakan standarisasi pengelolaan hewan Dam jemaah haji