BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), sebagai pengelola Jalan Tol Cipularang, bersama dengan Kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Jasa Raharja, Garnisun Kota Bandung, dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) selaku penyedia layanan operasional jalan tol, kembali mengadakan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta sosialisasi keselamatan berkendara di Jalan Tol Cipularang dari tanggal 20 hingga 22 Mei 2024.
Operasi ODOL ini menargetkan kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat. Kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tilang oleh Kepolisian. Kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 72 A di Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.
Pada operasi ODOL sebelumnya yang berlangsung dari 14 hingga 16 Mei 2024 di KM 120 B Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, sebanyak 205 kendaraan berat terjaring. Dari jumlah tersebut, ditemukan 48 kendaraan yang melanggar batas berat (overload), tujuh kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi (over dimension), enam kendaraan yang melanggar batas berat dan dimensi (over dimension and overload), serta 13 kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap seperti SIM, STNK, dan KIR.
Jasa Marga, bersama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan BPTD Kementerian Perhubungan, melaksanakan operasi ini untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan, serta untuk menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operator menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat operasi tersebut. Pengguna jalan diimbau untuk mengatur waktu perjalanan mereka dan memperbarui informasi terkait jalan tol melalui pusat panggilan 24 jam Jasa Marga di 14080, media sosial Jasamarga Metropolitan Tollroad, dan aplikasi TRAVOY.