Kemenag: Perlu Penguatan Fatwa Ulama untuk Perlindungan Jemaah Haji Lansia

Kemenag: Perlu Penguatan Fatwa Ulama untuk Perlindungan Jemaah Haji Lansia

BERITAUNGGULAN.COM, Bangka – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pentingnya penguatan opini keagamaan melalui fatwa ulama untuk melindungi jemaah lansia dan berisiko tinggi (risti) dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman tahun 1445 H/2024 M. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VIII.

Acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang bertema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Bangsa” berlangsung dari tanggal 28 hingga 31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Di hadapan para ulama dan pimpinan MUI se-Indonesia, Hilman Latief mengungkapkan kondisi terkini di Muzdalifah. Ia menjelaskan bahwa penyebab utama kepadatan di Muzdalifah antara lain adalah tidak digunakannya maktab 1-9 di Mina Jadid atau tausi’atul Mina, serta semakin sempitnya area mabit di Muzdalifah akibat pembangunan toilet di lokasi tersebut.

Hilman menambahkan bahwa kepadatan ini berdampak pada meningkatnya angka sakit di kalangan jemaah lansia dan risti, serta risiko kelambatan evakuasi dari Muzdalifah menuju Mina. “Solusi untuk menghindari risiko ini adalah dengan melaksanakan mabit di Muzdalifah dengan cara murur atau lewat di atas bus setelah tengah malam untuk 40.000 hingga 50.000 jemaah haji,” jelas Hilman dalam Sidang Pleno Problematika Pengelolaan Haji dan Zakat pada Selasa (28/5/2024).

“Kementerian Agama (Kemenag) ingin berkonsultasi dengan MUI untuk mendapatkan opini keagamaan terkait mabit dan tanazul,” lanjut Hilman.

Skema Mitigasi Penyelenggaraan Haji 2024

Hilman menyebutkan dua skenario mitigasi yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk penyelenggaraan haji tahun 2024. Pertama, skema berbasis maktab yang diusulkan oleh masyariq, yang berpotensi menyebabkan kemacetan saat menurunkan jemaah di maktab yang sama. Kedua, skema berbasis waktu, di mana semua maktab mengikuti skema murur normal. Pergerakan jemaah akan dimulai pukul 19.00-23.00 menuju Muzdalifah, dilanjutkan dengan pergerakan dari Muzdalifah ke Mina mulai pukul 00.30-06.00.

Hilman juga menguraikan tiga aspek utama dalam pengelolaan pergerakan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci: pertama, penempatan dan pergerakan 241.000 jemaah; kedua, penempatan 213.320 jemaah haji reguler selama puncak haji; dan ketiga, pengelolaan untuk menghindari kelambatan pergerakan jemaah selama Masyair.

Justifikasi dan Penguatan Opini Melalui Fatwa

Hilman mengharapkan tiga justifikasi dari Ijtima Ulama terkait penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama, justifikasi syar’iyyah dan penguatan opini melalui fatwa ulama untuk penerapan skema murur atau pergerakan antara Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kedua, justifikasi syar’iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk penerapan skema tanazul, yang memungkinkan jemaah meninggalkan tenda di Mina menuju hotel dalam kondisi tertentu atau keadaan darurat. Ketiga, justifikasi syar’iyyah dan penguatan opini melalui fatwa untuk perlindungan lansia dan risti dalam skema Haji Ramah Lansia Aman dan Nyaman.

“Tahun ini kita mendapat berkah tambahan 20.000 jemaah haji dari Kerajaan Saudi, sehingga total jemaah haji Indonesia menjadi 241.000,” tutup Hilman.

Ijtima Fatwa Ulama se-Indonesia ke-VIII resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin pada Rabu (29/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.