BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024, memberikan peluang besar bagi nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah untuk ikut serta. Program ini dibuka mulai tanggal 5 hingga 12 Juni 2024.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan harapannya bahwa bantuan ini akan meningkatkan pengelolaan aset wakaf sehingga lebih produktif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. “Program bantuan Inkubasi Wakaf ini ditujukan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar dapat mengembangkan aset wakaf menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Syarat Penerima Bantuan
- Nazir, Organisasi, atau Badan Hukum Sah: Diakui oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia.
- Status Hukum Tanah Wakaf: Memiliki sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.
- Surat Pengesahan Nazir: Dibutuhkan untuk validasi.
- Akta Notaris: Pendirian yayasan/lembaga jika dari nazir badan hukum/organisasi, serta surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Tanah Wakaf Bebas Sengketa: Tidak dalam sengketa atau proses pengadilan.
- Pengelolaan Tanah Wakaf: Telah dikelola untuk dioptimalkan atau diproduktifkan dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, tambak, hutan, usaha mikro, dagang/jasa minimal dua tahun terakhir.
Prosedur Pengajuan Bantuan
- Pengajuan Softcopy Proposal: Kirim kelengkapan administrasi ke Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui platform elektronik atau online dengan mengklik: Formulir Pendaftaran Inkubasi Wakaf Produktif Tahun 2024. Lampirkan:
- Surat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Badan Wakaf Indonesia setempat.
- Proposal bantuan yang memuat latar belakang potensi usaha dan kebutuhan pengembangan aset wakaf secara produktif.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.
- Susunan kepengurusan nazir dan pengelola bantuan pengembangan wakaf produktif.
- Foto lokasi pengelolaan tanah wakaf.
- Fotokopi sertifikat tanah wakaf, Akta Ikrar Wakaf atau APAIW.
- Fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum.
- Fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi untuk nazir organisasi dan badan hukum.
Jadwal Pelaksanaan
- Pendaftaran Calon Penerima Bantuan: 5-12 Juni 2024
- Verifikasi Administrasi: 12-13 Juni 2024
- Verifikasi Lapangan: 13-21 Juni 2024
- Pengumuman: 25 Juni 2024
Waryono mengajak seluruh pihak yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam program ini. “Kami berharap semua yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia dapat terwujud dengan lebih cepat,” tutupnya.
Program ini diharapkan akan memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan aset wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik dan produktif.