BERITAUNGGULAN.COM,JAKARTA-– Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat dalam menyusun peta jalan wakaf nasional diungkap dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Keuangan dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). FGD ini bertujuan mengembangkan rencana aksi implementasi “Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029” agar target penghimpunan wakaf nasional tercapai.
“FGD Pengembangan Rencana Aksi Implementasi ‘Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029’ ini merupakan upaya tepat bagi penguatan perwakafan nasional dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan dalam ekosistem wakaf,” kata Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Dr. Sulistyowati seperti dikutip laman resmi BWI.
Momentum Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB) semakin nyata dengan tagline program BWI yang mendorong kebangkitan wakaf nasional. “Tagline program BWI ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’ menjadi spirit kuat yang mendorong momentum kebangkitan wakaf nasional yang semakin nyata,” katanya.
Dalam FGD ini, pentingnya harmonisasi definisi dan data terkait wakaf juga ditekankan Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Ia menyatakan perbedaan data akibat definisi yang kurang harmonis harus segera diatasi untuk memastikan keakuratan pelaksanaan program.
“Perbedaan data yang terjadi karena definisi yang kurang harmonis, harus segera diatasi agar strategi yang sudah ada dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang jelas, dengan penugasan yang spesifik dan target waktu yang terukur,” ujar Waryono.
Selain itu, pendekatan “money follow function” dalam implementasi peta jalan wakaf juga disoroti oleh Waryono. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya, dengan contoh konkret seperti literasi wakaf di kalangan mahasiswa.
“Setiap langkah dalam peta jalan ini harus implementatif dan dapat diukur keberhasilannya. Salah satu contohnya adalah literasi wakaf di kalangan mahasiswa yang perlu disesuaikan dengan kondisi mereka yang mungkin belum memiliki aset,” tambahnya.
FGD juga membahas pentingnya segmentasi nasabah prioritas untuk wakif dan perlunya menyasar mereka dalam program literasi wakaf. Terkait regulasi, Waryono menekankan perlunya divisi khusus yang mengelola regulasi dan tata kelola kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia juga menyebutkan bahwa kedudukan kelembagaan BWI perlu diperkuat melalui revisi undang-undang wakaf yang tengah dalam proses diskusi dengan Komisi VIII DPR.