BERITAUNGGULAN.COM,JAKARTA—Setidaknya terdapat 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir ikut menandatangani pernyataan komitmen bersama dalam pengembangan Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf tahun 2024. Pelaksanaan penandatanganan dilakukan dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Inkubasi Wakaf Produktif dan Program Kota Wakaf, Rabu(26/6)
Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerja sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin menyebut, pernyataan komitmen itu merupakan pedoman bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Penandatanganan pernyataan komitmen dari 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir ini merupakan wujud komitmen kerja sama antarstakehilder dalam mengoptimalkan kolaborasi dan sinergi. Juga bentuk komitmen dan partisipasi pengembangan harta benda wakaf dalam program- program maslahat umat,” jelasnya.
Muhibuddin mengatakan penambahan jumlah Lembaga yang terlibat dalam pengembangan program inkubasi wakaf Produktif dan Kota Wakaf masih dimungkinkan.
Terdapat enam ruang lingkup yang diatur dalam pernyataan komitmen tersebut. Pertama, Lembaga Amil Zakat atau Nazir Wakaf uang berkolaborasi dalam pendanaan Lokasi tanah wakaf yang telah mengajukan ke kemenag. Kedua LAZ atau Nazir wakaf uang berkolaborasi dalam pendanaan dengan Lokasi tanah yang mereka miliki. Ketiga, nazir wakaf uang mendapat bantuan yang bersumber dari APBN di Lokasi tanah wakaf dalam program Inkubasi Wakaf Produktif dan ikut andil dalam program Kota Wakaf. Keempat, penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan atau informasi. Kelima, sosialisasi dan edukasi kolaborasi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta hasil pengelolaan wakaf dengan program inkubasi Wakaf Produktif dan program Kota Wakaf. Keenam, bidang kerja sama lain yang disepakati stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ tambahnya.
Lebih lanjut Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) merupakan program transformasi sumberdaya nazir menjadi sumberdaya manusia yang berjiwa usaha kreatif, inovatif, dan visioner, yang dilakukan dengan pengawasan, pembimbingan, dan pendayagunaan aset wakaf secara berkelanjutan untuk tujuan ekonomi dan sosial. Sedangkan Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan umum.
Berikut ini daftar 20 lembaga zakat, wakaf, dan nazir wakaf yang turut menandatangani komitmen bersama pengembangan program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) dan Kota Wakaf tahun 2024
- Badan Wakaf Indonesia (BWI)
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI
- Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU)
- Majelis Wakaf Muhammadiyah
- Lembaga Wakaf Persis
- Badan Wakaf Dewan Dakwah
- Yayasan Dompet Dhuafa Republika
- Rumah Wakaf
- Baitul Wakaf Hidayatullah
- Sinergi Foundation
- Yayasan Daarut Tauhid
- Yayasan Salman ITB
- Wakaf BSI Maslahat
- Yayasan Mandiri Amal Insani
- Badan Pengelola Arrisalah
- Nazhir Wakaf Al Azhar
- LAZ Yakesma
- BAZNAS Bazis DKI Jakarta
- Bank BSI LKSPWU
- Bank Permata Syariah