BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG BARAT – -Judi online benar-benar memberikan dampak buruk pada banyak hal. Perceraian menjadi meningkat akibat dari tingginya angka praktik judi online.
Humas Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Nashihul Hakim menyampaikan, pada tahun 2023 lalu perkara perceraian yang masuk ke pihaknya mencapai 3.621 yang terbagi pada dua kategori yaitu cerai talak dan cerai gugat.
“Sedangkan pada 2024 sampai dengan data kita terima per tanggal 2 Juli 2024 terdapat perkara yang masuk baik itu perkara cerai gugat maupun cerai talak itu berkisar 1.578,” kata Nashihul Hakim dilansir dari prfmnews, Rabu (3/6/2024).
Dari jumlah tersebut, sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke PA Ngamprah berkategori cerai gugat yang di mana perceraian ini diajukan oleh pihak istri.
Adapun gugatan cerai ini diajukan atas berbagai pemicu dan salah satunya adalah judi online.
“Kami melihat dalam beberapa perkara yang masuk dalam Pengadilan Agama Ngamprah, judi dalam hal ini secara khusus itu memiliki peran dalam penyebab terjadinya perceraian. Jadi sebagian besar istri yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Ngamprah itu salah satunya terjadi karena sebab judi online yang dilakukan pihak suami,” sebutnya.
Para istri yang menggugat suami cerai akibat judi online ini menyatakan kondisi ekonomi menjadi terganggu. Banyak istri yang mengaku tak mendapat nafkah dan sering cekcok karena suami bermain judi online.
Nashihul Hakim menyampaikan, PA Ngamprah pun turut berperan aktif dalam upaya pencegahan judi online di Kabupaten Bandung Barat. Komunikasi dengan Forkopimda KBB terus dilakukan agar pencegahan dan pemberantasan judi online ini bisa dilakukan bersama.
Selain itu, dalam persidangan juga Majelis Hakim PA Ngamprah terus berupaya memberikan nasihat dan saran agar pihak yang bercerai bisa mengubah sikap dalam berumahtangga. [ ]
Red: admin