BERITAUNGGULAN.COM KAB. BOGOR — Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu lakukan Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 5 /08/2024.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, penyampaian dokumen rencana KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (2/8).
Asmawa mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya badan anggaran yang banyak memberikan saran, kritik dan masukan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.
“Sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tidak hanya itu hari ini juga kita dapat melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2024,” ungkap Asmawa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun 2025 arah kebijakan belanja daerah adalah belanja kebutuhan pelayanan publik yang terdiri dari Penyelenggaraan tata kelola pemerintah daerah yang berkualitas, upaya peningkatan daya saing daerah, upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Demikian gambaran umum rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, selanjutnya Pemda akan mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menjadi bahan dalam pembahasan materi KUA/PPAS tahun anggaran 2025 bersama DPRD. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,” Asmawa Tosepu mengakhiri. Sumber : jabarprov.go.id