Komitmen Indonesia dalam Regulasi Perdagangan Karbon

Komitmen Indonesia dalam Regulasi Perdagangan Karbon

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur perdagangan karbon sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan integritas lingkungan. Dalam konteks ini, Menteri Siti menyoroti perlunya kebijakan yang tegas guna mencegah praktik green washing dan upaya “karbon hantu” yang dapat merugikan upaya mitigasi iklim.

Sebuah forum bisnis KADIN di Singapura mencatat bahwa Pemerintah dinilai tidak memberikan dukungan yang cukup jelas terhadap perdagangan karbon dan kebijakan terkait yang dinilai belum pasti. Menteri Siti menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan, tidak mencerminkan kesungguhan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah.

Dalam konteks ini, penyesatan informasi mengenai perdagangan karbon dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama dalam hal langkah-langkah seperti offset karbon hutan. Pemerintah Indonesia mengikuti prinsip-prinsip konstitusi serta regulasi internasional, termasuk konvensi UNFCCC, sebagai landasan dalam mengatur perdagangan.

Menteri Siti menekankan pentingnya menjaga integritas lingkungan dalam praktik perdagangan karbon, dengan mendasarkan proses inventarisasi dan pengukuran emisi GRK pada prinsip-prinsip transparansi, akurasi, konsistensi, kelengkapan, dan komparabilitas.

Regulasi perdagangan karbon di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang mencakup berbagai skema seperti cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi, result based payment, dan pungutan atas karbon. Pendapatan yang dihasilkan dari perdagangan tersebut diatur dengan cermat untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk negara, pelaku usaha, dan masyarakat, mendapatkan bagian yang adil dan sesuai.

Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk menurunkan emisi, dengan dukungan internasional dalam hal finansial dan teknologi. Meskipun capaian pengurangan emisi mengalami fluktuasi, terutama dalam sektor energi, Menteri Siti menyatakan bahwa terdapat progres yang menggembirakan dalam upaya mitigasi iklim.

Menteri Siti menegaskan bahwa pengaturan perdagangan  harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif, dengan mengacu pada prinsip-prinsip konstitusi serta hasil keputusan COP UNFCCC. Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk menjaga integritas lingkungan sambil memperkuat kedaulatan negara dan mencapai target penurunan emisi yang ditetapkan.