AMPHURI Sambut Positif: Umrah Dibuka Awal Tanpa Vaksin Meningitis

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyambut baik keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk membuka musim umrah lebih awal dan menghapus persyaratan vaksin meningitis. Musim umrah kini dimulai pada 14 Dzulhijjah 1445H, bertepatan dengan 20 Juni 2024.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan bahwa Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Fawzan Al Rabiah, mengumumkan pembukaan musim umrah ini saat kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh AMPHURI kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Firman mengungkapkan bahwa Menteri Tawfiq menyatakan mulai tahun ini, jamaah Indonesia dapat melaksanakan umrah mulai 14 Dzulhijjah 1445H, dan visa umrah sudah bisa diajukan sejak 12 Dzulhijjah 1445H. Selain itu, vaksin meningitis tidak lagi menjadi persyaratan bagi jamaah umrah, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 2022.

“Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jamaah haji, bukan untuk jamaah umrah. Hal ini sudah ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sejak tahun 2022,” tegas Firman.

Firman menjelaskan bahwa berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, vaksinasi meningitis wajib bagi mereka yang datang dengan visa haji, namun tidak wajib bagi pemegang visa umrah.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa hingga hari ini tidak ada edaran dari Saudi mengenai kewajiban vaksin bagi jamaah umrah,” jelas Firman.

Dengan pembukaan umrah yang lebih cepat dan tanpa kewajiban vaksin meningitis, Firman mengimbau para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan diri melayani jamaah dengan maksimal dan menawarkan harga yang kompetitif. Keputusan ini merupakan kesempatan sekaligus kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Saudi untuk melayani jamaah umrah.

Firman juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setiap perjalanan umrah harus melalui PPIU yang berizin. Hal ini demi kenyamanan dan keselamatan jamaah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

“AMPHURI dengan 654 anggota PPIU siap melayani masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah pada tahun 1446H dengan pelayanan terbaik, aman, dan nyaman. Selamat bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah, semoga dimudahkan dalam perjalanan dan seluruh proses manasiknya,” tutup Firman.