BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA – – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan sikap tegas terkait isu penggabungan usaha antara platform teknologi raksasa Grab dan GoTo yang tengah menjadi sorotan publik. Lembaga pengawas persaingan ini menegaskan bahwa evaluasi komprehensif baru dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan resmi dari kedua belah pihak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Mekanisme pengawasan merger di Indonesia menganut sistem mandatory post-merger notification, yang mengharuskan pelaku usaha memberikan notifikasi setelah transaksi berlangsung. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memberikan batasan pada KPPU untuk melakukan intervensi pada tahap pra-transaksi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan posisi lembaganya dalam merespons berbagai spekulasi yang beredar di media massa, baik domestik maupun internasional. “KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” tegas Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025)
Nilai transaksi yang mencapai Rp 114,8 triliun tersebut menunjukkan besarnya skala penggabungan yang berpotensi terjadi. Angka fantastis ini mencerminkan valuasi gabungan dari dua platform digital terbesar di Asia Tenggara yang beroperasi dalam berbagai lini bisnis, mulai dari transportasi online, layanan pengiriman, hingga finansial teknologi.
Mengantisipasi kemungkinan realisasi merger tersebut, KPPU telah mengambil inisiatif proaktif dengan memulai kajian internal yang mendalam. Penelitian mandiri ini bertujuan mengidentifikasi berbagai dampak potensial yang mungkin timbul dari penggabungan kedua raksasa teknologi ini, serta merumuskan berbagai opsi kebijakan yang dapat diimplementasikan sebagai respons yang tepat.
Langkah antisipatif ini menunjukkan keseriusan KPPU dalam menjaga ekosistem persaingan yang sehat di sektor ekonomi digital Indonesia. Meskipun belum dapat melakukan penilaian formal, lembaga ini tidak tinggal diam dan telah mempersiapkan instrumen-instrumen analisis yang diperlukan untuk evaluasi komprehensif di masa mendatang.
Apabila notifikasi resmi diterima, KPPU akan menerapkan kerangka penilaian yang komprehensif berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Evaluasi menyeluruh ini akan mencakup berbagai dimensi analisis yang krusial, termasuk analisis hambatan masuk pasar bagi kompetitor baru, identifikasi potensi perilaku anti-persaingan yang mungkin muncul, serta kajian efisiensi operasional yang dapat dihasilkan dari sinergi kedua perusahaan.
Lebih lanjut, penilaian KPPU juga akan mempertimbangkan aspek-aspek strategis yang lebih luas, seperti kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, dampak terhadap pengembangan teknologi dan inovasi di sektor digital, serta perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi bagian integral dari ekosistem platform digital.
Dalam konteks perlindungan UMKM, merger berskala besar seperti ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap jutaan mitra usaha kecil yang bergantung pada kedua platform tersebut. KPPU akan memastikan bahwa kepentingan segmen usaha ini tetap terlindungi dalam struktur pasar yang baru nantinya.
Fanshurullah menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam melakukan evaluasi mandiri sebelum melakukan transaksi merger atau akuisisi.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.
Peringatan ini menunjukkan bahwa KPPU memiliki kewenangan yang cukup luas dalam mengambil tindakan korektif, termasuk pembatalan transaksi jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip persaingan sehat. Ancaman sanksi administratif yang berat ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam merencanakan strategi ekspansi mereka.
Rencana merger Grab-GoTo, jika terealisasi, akan menciptakan entitas digital raksasa yang menguasai sebagian besar pasar layanan digital di Indonesia dan Asia Tenggara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai dinamika persaingan di masa depan dan bagaimana konsumen serta pelaku usaha lainnya akan terpengaruh oleh konsolidasi pasar ini.
KPPU sebagai guardian of competition di Indonesia tampaknya telah bersiap dengan berbagai skenario dan instrumen kebijakan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan ini, sambil tetap menunggu langkah konkret dari para pihak yang terlibat. [ ]
Foto: Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, ( dok.kppu)
