Benih Lobster Selundupan Dilepasliarkan di Pantai Carita Banten

BERITAUNGGULAN.COM, SERANG–Tim gabungan dari Intelijen Beacukai Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten dan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut melepasliarkan benih bening lobster (BBL) jenis pasir di Pantai Carita, Serang, Banten (23/6/2024).

“BBL yang dilepasliarkan ini merupakan barang bukti penangkapan upaya penyelundupan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta” ungkap Aries, wakil dari Balai Karantina HIT Banten.

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya, benih tersebut dilepasliarkan setelah dilakukan penyegaran dan pencacahan oleh tim dari Karantina Ikan dan Beacukai Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil perhitungan, ditemukan sebanyak 78.750 ekor benih bening lobster jenis pasir. “barang bukti BBL harus segera dilepasliarkan untuk dikembalikan pada habitat aslinya” tambah Aries.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Intelijen Beacukai Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Ikan Banten berhasil menangkap dua wanita yang diduga menyelundupkan benih bening lobster (BBL) ke Singapura. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial FR dan SV dengan barang bukti dua koper besar berisi  70 kemasan benih bening lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor. Rencananya BBL itu akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7151.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, penindakan bermula dari informasi tim intelijen unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal benih bening lobster dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang mendapat atensi tersebut. Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas. Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku diperintah seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3.000.000.

“Pelaku SS dan RF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar” ujar Gatot. (MS)