BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M telah disepakati oleh pemerintah dan DPR dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan rerata BPIH tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286.
Penurunan ini juga berdampak langsung pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah. Jika pada 2024 rata-rata Bipih mencapai Rp56.046.171,60, maka pada tahun ini rata-rata jemaah hanya perlu membayar Rp55.431.750,78. Sementara itu, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga turun dari Rp37.364.114,40 pada 2024 menjadi Rp33.978.508,01.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi antara pemerintah dan DPR yang menghasilkan pembiayaan haji yang lebih terjangkau. “Alhamdulillah, pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merumuskan pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh masyarakat,” ujar Hilman di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Hilman menjelaskan, keberhasilan efisiensi merupakan salah satu faktor utama penurunan biaya haji. Efisiensi ini diperoleh melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi yang mencakup akomodasi, konsumsi, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). “Efisiensi total mencapai Rp600 miliar,” ungkapnya.
Selain itu, penyesuaian usulan BPIH tahun ini dilakukan berdasarkan realisasi anggaran penyelenggaraan haji 2024, serta optimalisasi alat kebutuhan jemaah yang telah tersedia, seperti mesin pembaca dokumen travel dan alat pendataan bio visa.
Dengan kuota 221.000 jemaah, Indonesia terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menekan biaya agar semakin terjangkau bagi masyarakat.
