BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengadakan Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal tahun 2024. Survei ini akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH, menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. Survei akan melibatkan responden yang mewakili penerima manfaat layanan sertifikasi halal dari BPJPH.
“BPJPH didirikan berdasarkan amanat undang-undang untuk menyediakan layanan sertifikasi halal. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk mengevaluasi kinerja layanan yang telah kami berikan. Survei kepuasan ini adalah alat penting untuk tujuan tersebut,” ujar Muhammad Aqil Irham pada Minggu, 16 Juni 2024.
Survei ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan yang perlu diperbaiki dan mengumpulkan harapan masyarakat terhadap layanan ini. “Informasi ini sangat penting sebagai acuan untuk evaluasi dan peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal di masa depan,” tambahnya.
Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa survei ini menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan kondisi lapangan berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang ada. Pengumpulan data kuantitatif telah dimulai sejak 13 Juni 2024, dengan melibatkan sekitar 10 ribu responden dari sekitar 50 ribu pelaku usaha, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang mengajukan sertifikat halal dari 1 Mei 2023 hingga 1 Mei 2024.
“Selain pelaku usaha, responden juga termasuk berbagai pemangku kepentingan layanan sertifikasi halal seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pengambilan data kualitatif melalui wawancara mendalam akan dilakukan mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2024 di 16 provinsi,” jelas Chuzaemi.
Chuzaemi menambahkan bahwa survei ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini mencakup sembilan aspek pelayanan, termasuk persyaratan, SOP, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Persepsi anti-diskriminasi dan anti-korupsi juga akan dinilai.
“Kami berharap survei yang dilakukan BRIN tahun ini dapat memberikan gambaran objektif dan komprehensif tentang layanan sertifikasi halal. Hasil survei ini sangat penting untuk peningkatan kualitas layanan di masa mendatang,” kata Chuzaemi.
Sebelumnya, survei serupa pada tahun 2021 dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Pada tahun 2022 dan 2023, survei dilaksanakan oleh BRIN. Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2021 menunjukkan mutu pelayanan sertifikasi halal dengan nilai IKM 84,46. Pada tahun 2022, Indeks Kepuasan Masyarakat naik menjadi 88,1 dengan predikat sangat baik, dan pada tahun 2023, kembali meningkat menjadi 88,5.