BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA--Dalam rangka mencari solusi permasalahan pergantian nazhir wakaf makam guru Isa, Badan Wakaf Indonesia mengadakan dialog dengan mengundang Perwakilan BWI Tangsel ke Kantor Badan Wakaf Indonesia, Jakarta pada Rabu (10/11).
Dalam kesempatan itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) diwakili langsung oleh Ketua Divisi Hukum BWI Dendi Zuhairil Finsa, SH., M.H beserta jajarannya mendalami informasi terkait perkara Wakaf Makam Guru Isa. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dalam mendengarkan klarifikasi terkait surat keberatan administratif yang masuk ke badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Tim Div Hukum menggali Informasi yang mendalam terkait Nazir di pemakaman Guru Isa, sebagai bagian dari tugas untuk mengamankan harta benda wakaf” kata, Ketua Divisi Hukum dan Pengamanan Aset BWI, Dendi Zuhairil Finsa, SH., M.H seperti diktuip laman resmi Badan Wakaf Indonesia.
Pihaknya berharap melalui dalam pertemuan tersebut dapat tercapai kesepakatan guna menyelesaikan masalah pergantian nazhir wakaf makam guru Isa. Sebelumnya, Perwakilan Kota Tangsel, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian nazir Makam Guru Isa sesuai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Serpong Utara nomor 45/Kua.28.05/W.5/04/2024 perihal pergantian Nazir.
Hadir dalam pertemuan penting ini adalah sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, tim div. Hukum dan Pengamanan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H. dan Aripudin, S.H., M.H., Ketua BWI Perwakilan Kota Tangsel, Ahmad Nurhakim, dan utusan lainnya.