Dorong IKM Batik, Kemenperin Sasar Pasar Seragam Haji

Dorong IKM Batik, Kemenperin Sasar Pasar Seragam Haji

BERITAUNGGULAN.COM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif mendorong penguatan industri halal untuk memperluas akses ke pasar global. Langkah ini sejalan dengan kebijakan ekonomi syariah nasional yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023 dari Dinar Standard, Indonesia kini berada di peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), setelah Malaysia dan Arab Saudi.

“Potensi produk halal di Indonesia sangat besar. Dengan 236 juta penduduk Muslim, Indonesia adalah pasar yang sangat potensial, terutama untuk peralatan ibadah,” ujar Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, di Jakarta, Selasa (18/6).

Andi menekankan bahwa sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) diharapkan dapat meraih pasar peralatan ibadah, seperti perlengkapan umroh dan haji. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah jemaah umroh dan haji terbesar.

“Industri perlengkapan ibadah harus didorong untuk memenuhi standar mutu melalui sertifikasi SPPT-SNI dan jaminan produk halal agar kepercayaan konsumen meningkat,” jelasnya.

Pembinaan dalam hal standardisasi industri dan jaminan produk halal telah dilakukan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI) Tekstil di Bandung, Jawa Barat.

Pada acara penyerahan Sertifikat Halal untuk Kain Batik Cap Seragam Haji Nasional kepada CV. IM & CO, sebuah usaha dari Jawa Barat, Kepala BBSPJI Tekstil, Cahyadi, menyampaikan apresiasinya. CV. IM & CO berhasil menjadi pionir dalam memproduksi kain batik seragam haji nasional pertama yang mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Perusahaan ini dengan sukarela mengajukan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal BBSPJI Tekstil setelah mendapat pendampingan dari kami dalam bidang standardisasi industri,” ungkap Cahyadi. Seragam haji produksi CV. IM & CO akan digunakan oleh jemaah pada musim haji 2024/1445 Hijriyah.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan industri terpadu dan efisien bagi IKM, sehingga mereka dapat memenuhi berbagai regulasi dan standardisasi industri yang dibutuhkan. Dengan pendekatan ini, hasilnya bisa lebih cepat, tepat sasaran, dan terjangkau,” tambahnya.

Sertifikat Halal merupakan salah satu persyaratan penting bagi UMKM dan IKM yang ingin memproduksi atau menyediakan Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia. Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 366 Tahun 2023, UMKM dan IKM dengan NIB dan KBLI 13134 – Industri Batik dapat memproduksi seragam ini selama memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut meliputi standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi, memiliki atau sedang dalam proses sertifikasi batikmark, memiliki atau sedang dalam proses sertifikasi halal yang diajukan ke BPJPH, memiliki fasilitas produksi, serta menunjukkan bukti kemampuan memproduksi batik cap.