Dorong Kebijakan Mobil Listrik, Menteri LHK Resmikan SPKLU di Manggala

Dorong Kebijakan Mobil Listrik, Menteri LHK Resmikan SPKLU di Manggala

BERITAUNGGULAN.COM, Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, meresmikan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Gendung Manggala Wanabakti, Kantor Pusat KLHK di Jakarta.

“Pemasangan dua SPKLU di lingkungan KLHK ini merupakan langkah penting untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Menteri Siti. SPKLU tersebut dilengkapi dengan dua tipe pengisian, yaitu fast dan medium charging, dengan waktu pengisian hanya 30 menit dan biaya Rp. 2.466,78/kWh.

Menteri Siti juga menginstruksikan seluruh Eselon I KLHK untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, dengan tujuan agar hal ini menjadi contoh yang bisa diikuti oleh unit-unit lainnya. Selain itu, KLHK telah memulai konversi sepeda motor konvensional milik pegawai ke kendaraan listrik, bekerja sama dengan komunitas elders.

Sebelum peresmian SPKLU, KLHK mengadakan kampanye penggunaan kendaraan listrik dengan acara Fun Riding, yaitu konvoi motor listrik dari Kantor Pusat KLHK Kebon Nanas ke Kantor Pusat KLHK Manggala Wanabakti sejauh sekitar 12,3 km. Kampanye ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik awal perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ucap Menteri Siti. Dia juga mengapresiasi partisipasi komunitas motor listrik dan para sponsor, terutama PT. PLN (Persero) yang membantu membangun SPKLU.

Dengan adanya SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses lebih mudah dan nyaman untuk mengisi daya baterai. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan pihak terkait dalam membangun infrastruktur demi mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Salah satu langkah konkret adalah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik.

KLHK berkomitmen mendukung pengembangan teknologi ramah lingkungan dengan berbagai program dan kebijakan untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik. Salah satu langkahnya adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor, yang menetapkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi. Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, program uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan. Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total 20.119 kendaraan bermotor diuji KLHK bersama Pemda, dengan tingkat ketaatan 88%. Persentase ketidaktaatan terbesar terdapat pada roda empat berbahan bakar solar (29%) dan sepeda motor (22%), sedangkan roda empat berbahan bakar bensin hanya 6% yang melampaui Baku Mutu Emisi.

Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia. Foto : Dok.menlhk