Indonesia Siap Menjadi Pemimpin Global di Industri Pulp dan Kertas

Indonesia Siap Menjadi Pemimpin Global di Industri Pulp dan Kertas

Jakarta – Sebagai salah satu industri prioritas nasional, sektor pulp dan kertas di Indonesia terus menunjukkan kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Pada tahun 2023, total ekspor dari sektor ini mencapai USD8,37 miliar, menyumbang 4,03% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas. Selain itu, industri ini juga menjadi tumpuan hidup lebih dari 275 ribu tenaga kerja langsung dan 1,2 juta tenaga kerja tidak langsung.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa industri pulp dan kertas Indonesia memiliki keunggulan dari segi bahan baku. “Kayu dari Hutan Tanaman Industri di Indonesia memiliki waktu tumbuh yang relatif lebih cepat dibandingkan negara lain, menjadikannya sebagai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki banyak negara,” kata Putu, Sabtu (18/1).

Dengan pergeseran global dari negara-negara NORSCAN (Amerika Utara dan Skandinavia) ke Asia sebagai pemasok utama produk pulp dan kertas, Indonesia berada pada posisi strategis untuk menjadi pemain dominan di pasar dunia. “Ini adalah peluang besar bagi kita untuk menjadi raja industri pulp,” tambah Putu.

Lebih menarik lagi, tren gaya hidup ramah lingkungan semakin mendorong permintaan terhadap produk kertas sebagai alternatif pengganti plastik. Dengan konsumsi kertas per kapita domestik yang baru mencapai 32 kg per tahun, peluang pasar di dalam negeri dan internasional masih sangat luas untuk digarap.

Langkah-langkah lainnya yaitu penerapan ekonomi sirkular dan keberlanjutan, termasuk peningkatan recovery rate dalam negeri, serta perluasan pasar ekspor dalam bentuk penguatan perjanjian kerjasama kemitraan akses produk industri internasional. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga operasional industri dan bermuara pada dukungan penciptaan daya saing industri pulp dan kertas nasional.

“Kami juga mendukung upaya peningkatan akses bahan baku KDU yang di-recover di dalam negeri melalui pembinaan standar spesifikasi sektor KDU sebagai bahan baku industri, benchmarking teknologi pengelolaan impuritas secara mandiri sesuai profil industri pengguna KDU, dan menyiapkan Rencana Kebutuhan Industri untuk KDU pada neraca komoditas,” jelas Putu.