BPJPH

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Warteg dan Warung Sejenis

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA — Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus mempercepat langkahnya membangun ekosistem halal nasional yang inklusif. Salah satu terobosannya adalah pemberian sertifikat halal gratis bagi warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis melalui skema Self Declare atau pernyataan mandiri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa hingga saat ini BPJPH telah menerbitkan 2,79 juta sertifikat halal dengan cakupan 9,6 juta produk bersertifikat halal di seluruh Indonesia. Capaian ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap produk yang beredar aman, sehat, dan sesuai dengan prinsip halal.

“Kado indah dari Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 lalu adalah kebijakan sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha kecil, khususnya warteg dan warung sejenis, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 Juli 2025,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, hingga kini sekitar 700 warteg telah tersertifikasi halal secara gratis, sementara 500 warteg lainnya masih dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Angka ini terus bertambah seiring gencarnya program pendampingan dan penyederhanaan proses sertifikasi yang dilakukan oleh BPJPH bersama para mitra di lapangan.

Dukungan Ekosistem Layanan Halal Nasional

Untuk memastikan sistem sertifikasi berjalan lancar, BPJPH kini didukung oleh 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan 103.675 Pendamping PPH yang tersebar di seluruh Indonesia. Di sisi lain, layanan sertifikasi halal reguler juga diperkuat dengan 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih.

Selain itu, terdapat 2.866 penyelia halal yang bertugas memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha, serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang tersebar di berbagai rumah potong hewan dan unggas (RPH/RPU).

“Kami juga tengah menyiapkan pelatihan lanjutan bagi para juru sembelih halal di wilayah Jabodetabek agar kompetensinya semakin terstandardisasi. Ini penting untuk menjamin integritas rantai pasok halal dari hulu hingga hilir,” tambah Babe Haikal — sapaan akrab Kepala BPJPH.

Menuju Pasar Halal dan Branding Produk Nasional

Tak berhenti pada sertifikasi, BPJPH kini tengah menginisiasi pembentukan pasar halal sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi umat. Gagasan ini diiringi dengan penyusunan regulasi pendukung serta dorongan terhadap pelaku usaha agar aktif melakukan branding dan publikasi produk halal melalui berbagai kanal digital.

“Edukasi publik dan promosi produk halal kini dilakukan melalui media sosial para pelaku usaha, agar kesadaran dan kebanggaan terhadap produk halal semakin luas di masyarakat,” jelasnya.

Sinergi untuk Indonesia Pusat Halal Dunia

Babe Haikal menegaskan bahwa penguatan sistem jaminan produk halal tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, BPJPH terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pelaku usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, hingga komunitas masyarakat.

“Sinergi kolaborasi ini adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi,” tegasnya.
“Dengan langkah konsisten dan dukungan semua pihak, kita ingin menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.”

Dengan kebijakan baru ini, para pelaku usaha kecil seperti warteg, warung nasi, dan rumah makan tradisional kini memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas. Selain memperluas pasar, sertifikasi halal juga menjadi jaminan mutu dan kepercayaan konsumen sebuah langkah konkret menuju Indonesia yang berdaulat dan unggul dalam industri halal global.