BERITAUNGGULAN.COM, Makkah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh jemaah haji asal Indonesia. Dalam pelaksanaan ibadah Dam dan Kurban tahun ini, jemaah wajib menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu melalui lembaga bernama Adahi.
Lembaga ini secara khusus ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk menangani seluruh proses Dam dan Kurban—mulai dari pemilihan hewan, transaksi pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada yang berhak—semuanya dilakukan dengan standar syariat Islam dan pengawasan ketat.
Kebijakan baru ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Saudi ingin memastikan bahwa ibadah yang dijalankan jemaah berlangsung dengan benar dan aman. Semua transaksi yang dilakukan melalui Adahi bisa dipantau secara transparan oleh jemaah lewat tautan digital. Layanan ini juga bisa diakses melalui bank, kantor pos, atau loket resmi di sekitar Makkah. Untuk informasi lengkap, jemaah bisa langsung membuka situs www.adahi.org.
Seiring dengan pengetatan aturan ini, Arab Saudi juga memberlakukan pengawasan ekstra ketat terhadap praktik Dam dan Kurban ilegal. Transaksi di luar lembaga resmi kini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tak tanggung-tanggung, pengawasan dilakukan lewat drone dan pemantauan komunikasi, serta pelacakan transaksi keuangan.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menekankan pentingnya mematuhi aturan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya enam WNI ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam aktivitas Dam ilegal. Lima di antaranya telah dibebaskan karena kurang bukti, namun satu orang mahasiswa masih dalam proses hukum.
“Kami mengingatkan jemaah untuk tidak mudah tergoda dengan tawaran Dam murah yang tidak jelas asal-usulnya. Konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara dan penyitaan barang pribadi,” ujar Yusron.
KJRI Jeddah berharap para jemaah dapat lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalankan ibadah, terutama yang berkaitan dengan Dam dan Kurban. Semua bentuk promosi atau praktik di luar jalur resmi berisiko tinggi dan dapat merusak kekhusyukan beribadah di Tanah Suci.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, ibadah menjadi tidak hanya sah secara agama, tapi juga aman secara hukum.
