perlintasan sebidang

Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Terus Terjadi, PT KAI: Pengendara Tidak Taati Rambu Lalin

BERITAUNGGULAN.COM,BANDUNG–PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), telah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal. Sedangkan pada tahun 2023, terjadi 327 kali kecelakaan yang mengakibatkan 94 orang meninggal.

Meski data tersebut mengalami penurunan, namun peluang terjadi kembali musibah cukup besar. Karena saat ini
terdapat 2.881 perlintasan sebidang resmi. Dengan rincian 1.514 perlintasan sebidang resmi dijaga KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat dan 1.367 perlintasan sebidang resmi tidak dijaga.

“Salah satu faktor tingginya angka kecelakaan pada perlintasan lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui rambu yang terpasang pada perlintasan resmi. Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah dalam keterangannya di laman resmi PT KAI.

Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, selain melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, KAI juga menutup dan memasang patok pada perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Sebanyak 123 perlintasan liar telah ditutup pada tahun 2023. Adapun pada 2024 (hingga 30 Juni), KAI telah menutup 113 perlintasan liar.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng sejumlah stakeholders untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL Nomor 165A Jl. Laswi antara Stasiun Kiaracondong – Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung pada Jumat (5/7). Sekitar 40 orang turut serta dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan komunitas pecinta kereta api Edan Sepur Bandung.

Sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas  serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas. Sehingga mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya harus berhenti ketika KA akan melintas,” kata Dadan.

 

dok foto: KAI