BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Dalam upaya menciptakan data zakat dan wakaf yang akurat dan transparan, Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini bertujuan untuk menyatukan berbagai data terkait zakat dan wakaf guna menjawab perbedaan standar dan interpretasi.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya keselarasan data untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan. “Data zakat dan wakaf yang harmonis adalah kunci untuk pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Waryono dalam rapat lanjutan Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurut Waryono, data zakat dan wakaf harus mencakup tujuh aspek utama: informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.
Waryono juga menggarisbawahi potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan penerima zakat (mustahik). “Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita atasi. Selain itu, mentalitas mustahik dan mauquf alaihi harus dibentuk agar mereka dapat menjadi muzakki dan wakif di masa depan,” jelasnya.
Harmonisasi data ini sangat penting berdasarkan regulasi zakat dan wakaf yang ada. “Kelompok kerja zakat dan wakaf harus mampu mengidentifikasi isu dan tantangan serta memastikan koordinasi yang efektif,” tambah Waryono.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, perwakilan dari Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, BWI, dan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan data zakat dan wakaf di Indonesia dapat lebih terintegrasi dan akurat, mendukung pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.