Kemenag dan Taspen Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris PPPK yang Wafat

Kemenag dan Taspen Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris PPPK yang Wafat

BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Pegawai Kementerian Agama yang meninggal saat menjalankan tugas akan mendapatkan Jaminan Kematian. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Karopeg), Wawan Djunaedi, saat menyerahkan Hak Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Eko Fajarwadi Setyawan di kantor Kementerian Agama. Turut hadir dalam acara tersebut ahli waris almarhum serta perwakilan dari PT. Taspen.

Eko Fajarwadi Setyawan meninggal pada 28 Mei 2024 saat bekerja di kantor, diduga karena serangan jantung. Almarhum telah menjadi PPNPN di Biro Umum sejak 2013 dan diangkat sebagai PPPK di Kementerian Agama pada 1 Desember 2023, menjabat sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama di Biro Kepegawaian.

“Hari ini kami serahkan Hak Jaminan Kematian bagi pegawai PPPK atas nama Eko Fajarwadi Setyawan kepada ahli warisnya. Ini adalah hak yang harus diterima oleh ahli waris almarhum. Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum,” jelas Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Kami juga mengapresiasi PT. Taspen (Persero) yang telah membantu keluarga ahli waris ASN Kementerian Agama dalam proses pengurusan Hak Jaminan Kematian,” tambahnya.

Menurut Wawan, pemberian Hak Jaminan Kematian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dalam regulasi ini, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang memberikan perlindungan atas risiko kematian ASN bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

“Peserta JKM yang berhak menerima santunan kematian dari Taspen meliputi PNS, PPPK, Pejabat Negara, serta Pimpinan/Anggota DPRD,” ungkap Wawan.

“Dengan demikian, ahli waris PNS dan PPPK sama-sama dapat menerima pembayaran Hak Jaminan Kematian yang dana santunannya akan langsung disalurkan ke rekening ahli waris,” tutupnya.