BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Isu mengenai adanya praktik jual beli kuota haji menjadi sorotan utama dalam sidang perdana yang digelar oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Pada kesempatan ini, Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hilman Latief, hadir sebagai saksi untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait isu tersebut yang diajukan oleh sejumlah anggota pansus.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024), Hilman Latief menegaskan, “Kementerian Agama tidak melakukan penjualan kuota haji.” Hilman menjelaskan bahwa secara sistem, praktik jual beli kuota haji tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian Agama. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait isu ini untuk melapor kepada pihak Kemenag agar dapat ditelusuri lebih lanjut mengenai data, proses, serta pihak yang terlibat, baik dari daerah, wilayah, maupun pusat.
“Kami siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk,” tambah Hilman. “Kami juga membutuhkan informasi yang lebih akurat. Saya khawatir isu ini menciptakan pandangan negatif terhadap proses penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama.”
Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menekankan bahwa jemaah yang diberangkatkan tahun ini sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dan berdasarkan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Ia menegaskan, “Jika ada kasus, mohon laporkan secara tertulis. Kami ingin mengetahui siapa yang bermain dalam hal ini. Saat ini semua proses berbasis aplikasi, sehingga jika ada yang menawarkan kuota, jelas itu merupakan penipuan.”
Pada tahun ini, Indonesia menerima kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Jumlah ini termasuk tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah yang diberikan kepada Indonesia.
Pansus Haji DPR mulai menggelar persidangan untuk mendalami berbagai isu terkait penyelenggaraan haji. Selain Hilman Latief, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga hadir sebagai saksi pada sidang tersebut.