Kemendikbudristek Diminta untuk Mengawasi Biaya Operasional Pendidikan di PTN

Kemendikbudristek Diminta untuk Mengawasi Biaya Operasional Pendidikan di PTN

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti perlunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengawasi implementasi regulasi terkait biaya operasional pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya, pengawasan ini penting untuk mencegah beban finansial yang berlebihan bagi mahasiswa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara virtual di Jakarta pada Jumat (10/5/2024). Ledia memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, biaya pendidikan tinggi di PTN bisa menjadi tidak terjangkau, terutama bagi mereka dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

“Penentuan biaya operasional pendidikan seharusnya dikendalikan oleh pemerintah, terutama mengingat PTN menerima bantuan operasional. Ini harus dipantau, terutama bagi PTN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Selain itu, Ledia juga mengusulkan agar manajemen PTN menggunakan badan usaha yang dimilikinya untuk membagi beban operasional pendidikan dengan lebih adil, sehingga tidak hanya mahasiswa yang bertanggung jawab penuh. Dia menegaskan bahwa negara perlu membuat regulasi yang mendukung PTN untuk mandiri dan memperluas akses pendidikan tanpa melihat status ekonomi.

“Tidak semua beban harus ditanggung oleh mahasiswa. Pemerintah atau kemendikbudristek harus bertindak. PTN juga harus mencari pendanaan alternatif, sehingga biaya operasional pendidikan tidak hanya ditanggung oleh mahasiswa,” tambahnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, biaya pendidikan tinggi, khususnya Uang Kuliah Tunggal (UKT), telah mengalami lonjakan yang signifikan. Hal ini menimbulkan protes dari sejumlah mahasiswa di berbagai PTN karena dinilai tidak adil.

Informasi yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa biaya kuliah naik hingga lima kali lipat. Banyak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang mengirimkan protes resmi kepada pihak rektorat PTN.

Misalnya, BEM Unsoed memprotes kebijakan rektorat terkait kenaikan UKT tanpa penjelasan yang memadai. Begitu juga dengan protes dari Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT. Di samping itu, mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Medan juga menentang kenaikan UKT lebih dari 100 persen dan menyerukan pengunduran diri Rektor USU.