BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung penggunaan energi terbarukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) Biodiesel untuk bulan Juli 2024. HIP Biodiesel ditetapkan sebesar Rp12.161 per liter, yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp429 per liter dibandingkan HIP bulan Juni yang sebesar Rp11.732 per liter. “HIP BBN Biodiesel Bulan Juli 2024 naik sebesar Rp429 per liter dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Agus di Jakarta pada Jumat (5/7).
Penetapan harga ini dilakukan sesuai dengan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendorong penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Agus menjelaskan bahwa perhitungan HIP BBN Biodiesel dilakukan menggunakan formula khusus: HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut. Harga CPO (Crude Palm Oil) yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata KPB (Kantor Pemasaran Bersama), ditambah biaya tambahan sebesar 85 USD per ton, dan dikalikan dengan berat jenis biodiesel sebesar 870 kg/m3. Besaran ongkos angkut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 25 Mei – 24 Juni 2024 sebesar Rp16.254 per USD.
Kenaikan harga ini mencerminkan fluktuasi harga CPO di pasar global serta berbagai faktor biaya yang terlibat dalam produksi dan distribusi biodiesel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keberlanjutan energi terbarukan, sekaligus memberikan insentif bagi para produsen biodiesel untuk meningkatkan efisiensi produksi dan memastikan pasokan yang mencukupi untuk kebutuhan nasional.
Dengan penetapan HIP Biodiesel yang baru, pemerintah berharap dapat mendorong produsen untuk meningkatkan kapasitas produksi mereka dan memastikan bahwa pasokan biodiesel tetap stabil. Kebijakan ini juga bertujuan memberikan keuntungan bagi petani kelapa sawit melalui harga jual CPO yang lebih kompetitif, mengingat biodiesel merupakan produk hilir dari kelapa sawit.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik di sektor energi hijau. Langkah ini sejalan dengan target nasional untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penetapan HIP Biodiesel yang baru ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia yang lebih bersih dan berkelanjutan, serta mendukung tercapainya target nasional dalam penggunaan energi terbarukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat semakin merasakan manfaat dari penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.