Menag RI dan Menhaj Saudi Bahas Persiapan Haji 2025 di Masjidil Haram

KJRI Jeddah Rilis Panduan dan Larangan bagi Jamaah Indonesia Selama Pelaksanaan Haji 2025

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA – Menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji antara Indonesia dan Arab Saudi untuk musim 1446 H/2025 M, KJRI Jeddah mengeluarkan sejumlah imbauan penting terkait protokol keamanan yang wajib dipatuhi jamaah Indonesia.

Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah pada Senin (13/1/2025) telah menetapkan kuota 221.000 jamaah dan 2.210 petugas untuk Indonesia. Namun, bersamaan dengan penetapan kuota tersebut, ada serangkaian aturan ketat yang harus dipatuhi.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (14/1/2025), disebutkan beberapa larangan spesifik bagi jamaah haji Indonesia. Para jamaah dilarang mengadakan pertemuan doa bersama dan mengeraskan suara, baik di tempat umum maupun pribadi. Selain itu, praktik ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi juga tidak diperbolehkan.

Penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam untuk merekam, yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan juga masuk dalam daftar larangan. Demikian pula dengan pengibaraan bendera negara, publikasi slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian di media sosial.

MoU tersebut juga mengatur klasifikasi jenis haji yang diakui secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi. Selain haji reguler dan khusus yang dikelola pemerintah Indonesia, ada tiga jenis haji lainnya yang diakui: haji mujamalah (undangan resmi pemerintah Arab Saudi), haji furodah (melalui aplikasi Nusuk), dan haji dakhili (untuk warga Arab Saudi dan pemegang izin tinggal).

“Pelaksanaan ibadah haji di luar jenis-jenis yang disebutkan dalam MoU dianggap tidak resmi atau ilegal dan dapat membahayakan keselamatan jamaah, serta berpotensi mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi,” tegas siaran pers tersebut.

Sementara itu, terkait kuota petugas yang hanya satu persen dari total jamaah, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengupayakan penambahan melalui dialog strategis dengan Arab Saudi. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi jamaah Indonesia.

Para calon jamaah dihimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam MoU, termasuk mengikuti program pergerakan jamaah di masyair dan menghindari politisasi musim haji. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci kelancaran pelaksanaan ibadah haji sekaligus menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Arab Saudi.

Dengan ditetapkannya aturan-aturan ini, pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kesadaran jamaah untuk menempatkan aspek spiritualitas dan kekhusyukan ibadah sebagai prioritas utama, sambil tetap menghormati ketentuan yang berlaku di tanah suci.

Penetapan protokol keamanan yang ketat ini mencerminkan upaya kedua negara untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan fokus pada esensi spiritual, tanpa terdistraksi oleh aktivitas-aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lainnya.

Foto: kemenag