BERITAUNGGULAN.COM, Dalam upaya memperluas pemahaman terkait sertifikasi halal produk farmasi, LPPOM MUI menyampaikan pentingnya regulasi ini kepada para pengusaha di Shenzhen, China. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk mendukung perusahaan farmasi yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia. Pemahaman mendalam tentang aturan sertifikasi halal diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi, sehingga menjadi lebih terjangkau bagi para pelaku usaha.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama bertugas mengawasi pelaksanaan sertifikasi, sedangkan LPPOM MUI menjadi lembaga yang memeriksa kehalalan produk. Keputusan fatwa halal sendiri akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI berdasarkan hasil audit dari LPPOM.
Dalam seminar bertajuk “Opportunities and Challenges in ASEAN Pharmaceutical Market” yang digelar pada 11 September 2024 di Shenzhen Convention & Exhibition Center (SZCEC), Dr. Ir. Muslich, M.Si., Direktur Halal Partnership and Audit Services LPPOM, menyoroti pentingnya sertifikasi halal untuk produk farmasi. Ia menegaskan bahwa masa tenggang sertifikasi halal untuk produk farmasi di Indonesia akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, semua obat yang beredar harus bersertifikat halal.
Muslich menjelaskan bahwa tahapan sertifikasi dimulai dari produk obat tradisional seperti jamu, suplemen, dan produk rekayasa genetika (GMO) pada tahun 2026. Tahapan selanjutnya akan mencakup obat bebas pada 2029, dan terakhir obat keras (kecuali psikotropika) harus bersertifikat halal paling lambat pada tahun 2034. Ia juga menambahkan bahwa layanan terkait obat-obatan seperti jasa maklon, logistik, dan penjualan juga harus bersertifikat halal.
Selama proses produksi, semua bahan baku dan bahan pendukung harus dipastikan bersih dari unsur haram atau najis, serta diproses sesuai aturan syariat Islam. Jika bahan-bahan tersebut lolos audit, sertifikasi halal akan diterbitkan. Namun, dalam kondisi khusus seperti darurat atau kebutuhan mendesak, fatwa penggunaan darurat dapat dipertimbangkan.
LPPOM juga menyediakan ruang diskusi untuk para pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal, melalui layanan Customer Care di Call Center 14056 atau WhatsApp. Selain itu, LPPOM menggelar kelas rutin setiap minggu untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait proses sertifikasi halal. Konsumen dan pelaku usaha dapat mengecek produk halal melalui aplikasi Halal MUI atau website BPJPH, yang memungkinkan pencarian produk secara cepat, mudah, dan gratis.
Selain berfokus pada sertifikasi halal, LPPOM juga memiliki laboratorium pengujian halal yang terakreditasi ISO/IEC 17025:2017, menyediakan layanan pengujian halal dan vegan. Informasi lebih lanjut mengenai layanan ini dapat diakses di situs resmi e-halallab.com.
Seminar di Shenzhen ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk ahli farmasi, peneliti, dan mahasiswa yang sangat antusias berdiskusi mengenai sertifikasi halal produk farmasi.