LPPOM Klarifikasi Soal Viralnya Produk Halal dengan Nama "Wine" dan "Beer"

LPPOM Klarifikasi Soal Viralnya Produk Halal dengan Nama “Wine” dan “Beer”

BERITAUNGGULAN.COM, LPPOM, Pekan ini, media sosial dihebohkan oleh pemberitaan mengenai sejumlah produk makanan dan minuman yang menggunakan nama-nama seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”, namun tetap mendapatkan sertifikat halal. Isu ini memicu perdebatan karena tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang penamaan, bentuk, dan kemasan produk yang dapat disertifikasi halal. Menanggapi hal ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengeluarkan pernyataan resmi pada 1 Oktober 2024 untuk menjernihkan situasi.

Dalam rilis tersebut, BPJPH menekankan dua poin penting:

  1. Penamaan Produk Bukan Indikator Kehalalan
    Isu yang berkembang lebih terkait pada penamaan produk, bukan mengenai kehalalan produknya. BPJPH memastikan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal, karena semuanya telah melalui proses sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.
  2. Pemeriksaan Data Produk dengan Nama “Wine” dan “Beer”
    BPJPH menjelaskan bahwa 32 produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM MUI. LPPOM sendiri melakukan investigasi internal terkait produk-produk tersebut dan menemukan hal-hal berikut:

    • Nama Produk “Wine”: Dalam database LPPOM, terdapat 25 produk kosmetik yang menggunakan kata “wine”, namun kata ini hanya mengacu pada warna, bukan rasa atau aroma. Komisi Fatwa MUI mengizinkan penggunaan kata “wine” dalam konteks warna untuk produk non-pangan.
    • Produk “Bir”: Nama “bir” digunakan untuk produk minuman tradisional seperti bir pletok, yang sudah dikenal luas sebagai minuman non-khamr. Komisi Fatwa MUI mengizinkan penggunaan nama ini.
    • Tiga Produk dengan Nama “Beer”: LPPOM juga memeriksa tiga produk yang menggunakan kata “beer”, yakni:
      • Beer Strudel: Berdasarkan penelusuran, nama yang tertera dalam Ketetapan Halal sebenarnya adalah “Beef Strudel”, bukan “Beer Strudel”. Perubahan nama telah diajukan ke BPJPH.
      • Beer Stroganoff: Nama dalam dokumen halal sebenarnya adalah “Beef Stroganoff”, dan perubahan nama juga telah diajukan.
      • Ginger Beer: Meski terdaftar dengan nama ini, setelah penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan bahan haram dalam produknya. Perusahaan juga telah mengajukan perubahan nama menjadi “Fresh Ginger Breeze”.

Selain itu, LPPOM memastikan bahwa mereka tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” dan “tuak” dalam proses sertifikasi halal.