Menag Dorong Mudzakarah Haji 2024 Hasilkan Kebijakan yang Permudah Umat

Menag Dorong Mudzakarah Haji 2024 Hasilkan Kebijakan yang Permudah Umat

BERITAUNGGULAN.COM, Bandung – Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka forum Mudzakarah Perhajian 2024 di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Menag Nasaruddin berharap diskusi ini mampu melahirkan kebijakan yang dapat meringankan beban umat dalam menjalankan ibadah haji.

“Mudzakarah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberi kemudahan dan keringanan bagi umat,” ujar Menag Nasaruddin. Ia menekankan bahwa kebijakan yang dibuat untuk umat harus selalu berlandaskan pada asas kemaslahatan. “Jangan sampai pembahasan yang kita lakukan malah membawa dampak mudharat bagi umat. Fokusnya harus pada kebijakan yang memberikan keringanan.”

Acara pembukaan turut dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) Dahnil Anhar Simanjuntak, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadhlul Imansyah, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

Tiga Topik Utama: Skema Murur, Tanazul, dan Fatwa Nilai Manfaat Dana Haji

Menag Nasaruddin menggarisbawahi tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam forum ini, yaitu skema murur, tanazul, serta dampak dari Ijtima Komisi Fatwa MUI tentang pemanfaatan dana haji.

Skema Murur, yang baru pertama kali diterapkan dalam penyelenggaraan haji 2024, berhasil memperlancar proses mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina dan dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan. “Kami berharap mendapat masukan dari para ahli fikih agar skema murur ini semakin matang dan tepat sasaran,” jelas Menag.

Selanjutnya, Skema Tanazul diperkenalkan untuk mengurangi kepadatan jemaah di tenda Mina saat mabit (bermalam). Dengan skema ini, jemaah yang menginap di hotel dekat area jamarat akan kembali ke hotel, sehingga tidak memenuhi tenda di Mina. “Detail kebijakan ini akan dibahas lebih mendalam,” tambah Menag.

Isu lain yang menjadi sorotan dalam Mudzakarah adalah hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024, yang menyatakan larangan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lainnya. Menag berharap Mudzakarah ini dapat menghasilkan solusi yang tepat. “Kita harus bijak melihat dampak dan manfaatnya agar tidak gegabah dalam mengharamkan atau menghalalkan sesuatu,” kata Menag.

Subsidi BPKH untuk Ringankan Beban Jemaah

Menag Nasaruddin menyatakan bahwa upaya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola nilai manfaat dana haji selama ini bertujuan untuk meringankan biaya yang harus dibayar jemaah. Menag mencontohkan, pada 2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta per jemaah, namun dengan subsidi dari nilai manfaat, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp56 juta.

“Jika nilai manfaat dianggap haram, maka jemaah akan terbebani dengan biaya penuh. Ini tentu memberatkan. Mari kita tinjau permasalahan ini dari sudut pandang yang lebih komprehensif,” ajak Menag.

Mudzakarah Perhajian 2024 ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang produktif dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan bermanfaat bagi umat.