Menghormati Perjalanan Terakhir Dunia: Panduan Pemulasaran Jenazah yang Syar’i dan Aman Secara Medis

Ditulis oleh: Ajeng Kartika Sari,dr.,M.Kes (staff dosen FK Unisba)

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Kematian adalah satu-satunya kepastian di dalam hidup yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun. Bagi umat Islam, momen berpisahnya nyawa dari raga bukan akhir dari sebuah hubungan, melainkan awal dari kewajiban terakhir yang harus ditunaikan oleh mereka yang masih hidup. Kewajiban merawat jenazah ini dikenal dengan istilah pemulasaran jenazah.

 

Di dalam Islam, hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian orang di suatu wilayah yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban seluruh warga lainnya. Namun, jika tidak ada satu pun orang yang bersedia atau mampu melakukannya, maka seluruh masyarakat di wilayah tersebut akan menanggung dosa bersama.

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri telah menegaskan pentingnya proses ini dalam Al-Qur’an: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (QS. ‘Abasa: 21). Ayat ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menguburkan raga manusia dengan cara yang layak adalah bagian dari ketetapan-Nya (sunnatullah) sebagai bentuk penghormatan tertinggi bagi ciptaan-Nya.

 

Langkah Pertama Saat Seseorang Berpulang

Rangkaian pemulasaran jenazah dimulai sesaat setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia. Langkah awal yang perlu dilakukan oleh pihak keluarga adalah menutup aurat jenazah, meluruskan persendian anggota tubuhnya, dan memejamkan matanya dengan lembut. Hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ ketika memejamkan mata salah seorang sahabat, Abu Salamah, yang baru saja wafat.

 

Beliau bersabda: “Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya.” ( HR. Muslim ). Setelah memejamkan mata sahabatnya, Rasulullah ﷺ langsung memanjatkan doa kebaikan. Kisah ini mengajarkan kepada kita semua agar selalu memperlakukan jenazah dengan penuh kelembutan, penghormatan, dan untaian doa, bukan sekadar tindakan fisik biasa.

 

Memandikan dan Mengkafani: Simbol Kesucian Menuju Sang Pencipta

Tahap berikutnya yang sangat krusial adalah memandikan jenazah. Proses ini wajib dilakukan oleh orang yang sesama jenis kelamin atau oleh mahramnya sendiri demi menjaga privasi dan kehormatan jenazah. Nabi ﷺ mengajarkan agar jenazah dibersihkan menggunakan air bersih yang dicampur dengan daun bidara. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, beliau berpesan mengenai seorang sahabat yang wafat di Arafah: “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, serta kafanilah ia dengan dua kain.”

 

Di era modern saat ini, campuran daun bidara bisa dipadukan dengan sabun mandi, lalu diakhiri dengan siraman air yang dicampur kapur barus. Sebelum proses mandi selesai, jenazah juga diwudhukan seperti halnya orang hidup yang hendak mendirikan shalat sebagai simbol kesucian sebelum menghadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.  Setelah raga bersih, jenazah kemudian dibalut dengan kain kafan putih yang bersih.

 

Rasulullah ﷺ sendiri dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari Yaman tanpa menggunakan baju maupun sorban ( HR. Bukhari dan Muslim ). Untuk jenazah laki-laki, kain kafan yang digunakan umumnya berjumlah tiga lapis. Sedangkan untuk jenazah perempuan menggunakan lima lapis kain yang dibentuk menjadi kerudung, baju kurung, dan kain basahan. Penggunaan kain putih polos ini mengandung filosofi mendalam: manusia kembali kepada Sang Pencipta dalam keadaan bersih, tanpa membawa secuil pun harta, pangkat, atau kedudukan duniawi.

 

Menyalatkan dan Menguburkan Tanpa Menunda-nunda

Setelah jenazah bersih dan rapi dalam balutan kafan, umat Muslim dianjurkan untuk mendirikan shalat jenazah. Shalat ini tergolong unik karena berbeda dari shalat wajib lima waktu. Shalat jenazah dilakukan dengan posisi berdiri penuh tanpa adanya gerakan ruku maupun sujud, serta terdiri dari empat kali takbir yang diselingi dengan doa-doa khusus untuk memohonkan ampunan bagi si mayit.

 

Shalat ini merupakan wujud solidaritas dan doa kolektif dari sesama Muslim. Satu hal yang kerap kali diingatkan oleh Rasulullah ﷺ adalah agar kita tidak menunda-nunda proses pengurusan ini. Beliau bersabda: “Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih, maka mempercepat akan jadi kebaikan baginya. Jika ia bukan orang yang shalih, maka keburukan lebih cepat diangkat dari pundak-pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Tahap terakhir dari perjalanan panjang ini adalah pemakaman. Jenazah diturunkan ke dalam liang lahad secara perlahan, lalu diposisikan miring ke arah kanan hingga wajahnya menghadap kiblat. Liang lahad kemudian ditutup dengan papan dan tanah, diiringi dengan untaian doa dari para pelayat yang hadir agar almarhum atau almarhumah diberikan keteguhan di alam kubur.

 

Sisi Medis: Menjaga Kesehatan yang Masih Hidup

Ternyata, keindahan syariat Islam dalam mengurus jenazah sangat sejalan dengan prinsip kesehatan modern. Selain untuk menghormati jenazah, pemulasaran juga harus memperhatikan aspek medis demi melindungi keselamatan keluarga yang ditinggalkan serta masyarakat sekitar.  Para petugas atau anggota keluarga yang bertugas memandikan jenazah sangat dianjurkan untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) mendasar seperti sarung tangan, masker, dan apron (celemek pelindung).

 

Hal ini penting untuk meminimalkan risiko penularan kuman atau penyakit. Selain itu, tempat yang digunakan untuk memandikan jenazah harus dipastikan higienis dan memiliki saluran pembuangan air limbah yang mengalir dengan baik ke tempat pembuangan khusus, bukan menggenang di area pemukiman warga.  Tantangan medis akan menjadi lebih besar jika jenazah meninggal akibat penyakit menular yang berbahaya, seperti COVID-19 atau tuberkulosis (TBC).

 

Dalam kondisi infeksius seperti ini, protokol kesehatan yang ketat wajib diterapkan secara penuh tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan. Setelah seluruh prosesi pemakaman selesai, semua peralatan yang sempat bersentuhan dengan jenazah, termasuk ruangan pemandian, harus disemprot dan dibersihkan secara menyeluruh menggunakan cairan disinfektan.

 

Kesimpulan

Pemulasaran jenazah pada hakikatnya bukan sekadar ritual budaya atau kewajiban agama semata, melainkan sebuah amanah sosial yang sarat akan nilai kemanusiaan. Dengan memadukan tuntunan syariat Islam yang teduh dan panduan medis yang aman, kita dapat memastikan bahwa perjalanan terakhir saudara kita berjalan dengan sangat terhormat, suci, sekaligus aman bagi kesehatan masyarakat luas. [ ]

Dok foto: Istimewa