BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Mekanisme lelang pengadaan layanan haji di Arab Saudi menjadi sorotan dalam sidang Pansus Angket Haji yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin lalu. Salah satu anggota Pansus, Luluk dari Fraksi PKB, mempertanyakan alasan mengapa lelang tersebut dilaksanakan di Arab Saudi, bukan di Indonesia.
Luluk menanyakan, “Sejak kapan lelang layanan haji dilakukan di Arab Saudi? Mengapa tidak di Indonesia, Pak? Uang yang terlibat sangat besar,” ujarnya saat bertanya kepada Subhan Cholid, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag).
Pertanyaan ini muncul setelah Subhan Cholid memberikan penjelasan terkait mekanisme pengadaan layanan haji di Arab Saudi. Subhan menjelaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui sistem open bidding atau lelang terbuka, yang mencakup layanan akomodasi, transportasi, dan katering bagi jemaah haji Indonesia.
Subhan menambahkan, proses pengadaan tersebut dijalankan oleh tim independen yang dibentuk oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen PHU, perwakilan dari Perguruan Tinggi Pariwisata, dan juga perwakilan dari Kementerian Perhubungan. Tim bekerja berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan, yang mencakup tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga verifikasi lapangan. Semua ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan yang diterima oleh jemaah haji.
Menanggapi pertanyaan Luluk, Subhan menegaskan bahwa pelaksanaan lelang di Arab Saudi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. “Memang ketentuan dari Arab Saudi mengharuskan bahwa penyedia layanan harus merupakan perusahaan yang berbasis di Arab Saudi, karena lokasi layanan ada di sana,” jelas Subhan.
Pernyataan Subhan ini mendapatkan dukungan dari Ketua Pansus, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa pelaksanaan lelang tersebut memang sudah seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. “Ya betul, memang sudah seharusnya begitu,” tegas Nusron.
Dengan demikian, skema lelang yang dilakukan di Arab Saudi ini dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan lokal, demi kelancaran penyelenggaraan layanan haji bagi jemaah Indonesia.