BERITAUNGGULAN.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) Madrasah untuk tahap akhir tahun 2024. Para penerima BOS diimbau untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Total anggaran BOS Madrasah 2024 mencapai Rp8 triliun, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada semester I tahun ini dengan nilai Rp4 triliun. Pada tahap kedua, karena adanya penyesuaian anggaran otomatis (automatic adjustment/AA), pencairan dilakukan dalam dua bagian. Bagian pertama sudah dicairkan sebesar Rp1,5 triliun, sementara bagian kedua sebesar Rp2,5 triliun saat ini masih dalam proses pencairan oleh Kementerian Agama.
Dana BOS ini dialokasikan untuk mendukung Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah, termasuk MI, MTs, dan MA.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk memberi tahu seluruh Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota bahwa pengajuan pencairan dana BOS tahap II sudah mulai dibuka.
“Pengajuan pencairan Tahap II akan ditutup paling lambat pada Oktober 2024,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II dibagi ke dalam empat gelombang sebagai berikut:
- Gelombang 1: Pengajuan dari 13 – 21 Agustus 2024, dengan verifikasi dari 13 – 23 Agustus 2024.
- Gelombang 2: Pengajuan dari 30 Agustus – 8 September 2024, dengan verifikasi dari 30 Agustus – 10 September 2024.
- Gelombang 3: Pengajuan dari 15 – 22 September 2024, dengan verifikasi dari 15 – 24 September 2024.
- Gelombang 4: Pengajuan dari 1 – 9 Oktober 2024, dengan verifikasi dari 1 – 11 Oktober 2024.
Sidik Sisdiyanto, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, menambahkan bahwa pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh penerima BOS/BOP RA TA 2024 untuk segera mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024. Berkas yang harus diunggah meliputi:
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (untuk lembaga yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024).
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB).
- Surat permohonan pencairan dengan nominal yang sesuai pada akun lembaga.
- Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah sesuai dengan ketentuan berikut:
- Jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota.
- Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi.