BERITAUNGGULAN.COM – Petugas keamanan dan Karantina Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan reptil ke Korea Selatan pada Rabu (17/7) malam. Pelaku, seorang wanita asal Korea Selatan berinisial Kim J (22 tahun), terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten, Turhadi Noerachman memaparkan kejadian bermula saat petugas AVSEC mencurigai isi koper Kim J saat pemeriksaan X-Ray di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. “Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah ditemukan 24 kantong berisi berbagai jenis reptil tanpa dokumen karantina yang sah.” Jelas Turhadi dalam konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 1, BKHIT Banten, Bandara Soekarno Hatta, Jum’at (19/07).
Lebih lanjut, Turhadi menjelaskan modus operandi pelaku adalah menyembunyikan reptil dalam 24 kantong kain di dalam koper berwarna putih. Reptil-reptil yang diselundupkan terdiri dari: 3 kantong berisi 50 ekor ular, 20 kantong berisi 41 ekor tokek, 1 kantong berisi 2 biawak, 1 kantong berisi 1 ekor iguana.
Kim J disangkakan melanggar Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan jo Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pemeriksaan terhadap Kim J dan melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti berupa reptil dan dokumen perjalanan tersangka juga telah diamankan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku penyelundupan hewan liar bahwa tindakan mereka dapat berakibat fatal. Aparat penegak hukum pun terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi penyelundupan serupa di masa depan. (MS)