Polres Bandara Soetta dan BKHIT Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster

BERITAUNGGULAN.COM – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Banten berhasil menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) senilai Rp 4,96 miliar ke luar negeri. Operasi ini berlangsung pada Minggu, 19 Mei 2024, di area depan Alfamart Exit Tol Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam press rilis yang diterima beritaunggulan.com, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa operasi tersebut dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman BBL melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian kepolisian langsung bergerak ke lokasi dan menemukan empat koper besar berisi 99.250 ekor BBL. Benih lobster tersebut terdiri dari 95.250 ekor jenis pasir, 2.800 ekor jenis jarong, dan 1.200 ekor jenis mutiara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni S, 35 tahun, karyawan swasta asal Jakarta Utara, berperan sebagai pengatur operasional mulai dari pembelian, pengepakan, hingga pengiriman BBL. S menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap pengiriman. Tersangka kedua M, 42 tahun, wiraswasta asal Jakarta Pusat, berperan sebagai sopir yang menyewa mobil, serta mengambil dan mengirim BBL. M menerima upah Rp 500 ribu setiap kali pengiriman.

Para pelaku menampung BBL dari Bogor dan sekitarnya, mengemasnya dengan metode packing basah, dan kemudian mengirimkannya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan koper besar. Dari tindakan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4.962.500.000, berdasarkan harga pasar luar negeri yang mencapai Rp 50.000 per ekor.

Polisi telah melakukan berbagai tindakan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta, melakukan pelepasliaran BBL di alam liar di PSPL Serang, Banten, dan menahan para tersangka.

 

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 tahun 2023, Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (MS)