BERITAUNGGULAN.COM,BEKASI— MUI menegaskan kemerdekaan Palestina adalah tanggung jawab semua negara, dan sebagian besar negara di dunia sejatinya sudah mengakui negara Palestina merdeka.
“Indonesia termasuk salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Palestina pada 15 November 1988,” kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulisnya di sela dialog dengan tema “Indonesia dukung penuh kemerdekaan Palestina” di Pesantren Nuu Waar, Setu Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/9/2024).
Awal Mei 2024 sebanyak 143 dari 193 anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) setuju jika Palestina tergabung dalam PBB, sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh sebuah negara Palestina yang merdeka dan telah mendapat dukungan penuh PBB.
Namun, fakta dilapangan sangat mengerikan. menurut otoritas Palestina, Hingga sekarang masih berlangsung genosida (pembantaian massal) yang dilakukan Israel di Jalur Gaza dan telah menewaskan lebih dari 40.900 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak serta melukai hampir 94.700 orang lainnya.
Blokade yang terus berlangsung di wilayah Jalur Gaza, menyebabkan macetnya pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara sebagian besar wilayah Gaza dalam keadaan hancur.
Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan Israel sebagai tertuduh yang melakukan genosida di Jalur Gaza. Dalam kaitan itu Sekjen MUI mengapresiasi Pemerintah Indonesia yang telah menyampaikan pandangan di ICJ pada 19 Juli 2024 bahwa ICJ menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
ICJ itu sendiri adalah badan peradilan utama PBB yang berdiri pada Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada April 1946. Mahkamah ini berkantor pusat di Istana Perdamaian di Den Haag Belanda.
Kembalikan tanah pendudukan ke Palestina
Indonesia mendukung pandangan ICJ agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel. Sejalan dengan keputusan ICJ, Indonesia mendesak Israel supaya segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel juga harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah itu secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil dari warga Palestina sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali sebagai bukti kecintaan kepada tanah air.
Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina sesuai amanat konsitusi UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi dalam situasi apapun selalu memberikan dukungan kepada Palestina di berbagai forum internasional sampai Palestina menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. “Ini merupakan bagian dari ikhtiar menciptakan ketertiban dunia sesuai amanat konsitusi, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” kata Sekjen MUI.
foto: Dok pribadi