Lembaga Zakat

Sinergi Foundation Resmikan SAZ dan SINAWA untuk Maksimalkan Kelola Dana ZISWAF

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG – –  Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation) mengumumkan pembentukan dua entitas baru dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) pada Senin (3/3/2025). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Wakaf Pro Bandung.

Dua entitas baru tersebut, yakni Sinergi Amil Zakat (SAZ) dan Sinergi Nazhir Wakaf (SINAWA), dibentuk sebagai respons terhadap peningkatan amanah dari masyarakat Muslim Indonesia dan tuntutan regulasi nasional yang mengatur pengelolaan dana ZISWAF.

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia dengan 245,97 juta penduduk beragama Islam, memiliki potensi penghimpunan dana ZISWAF yang sangat besar. Potensi inilah yang mendorong Sinergi Foundation untuk terus berinovasi dalam pengelolaan dana umat melalui pembentukan dua entitas baru tersebut.

Ima Rachmalia, selaku perwakilan Sinergi Foundation menjelaskan bahwa yayasan ini telah berkiprah dalam pengelolaan dana ZISWAF sejak 2011, khususnya di wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kontribusi Sinergi Foundation dimulai sejak tahun 2002 saat masih bernama Dompet Dhuafa Bandung di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika.

“Sejak berdirinya hingga saat ini sudah banyak program yang digulirkan dengan memberikan manfaat maksimal kepada Masyarakat. Beberapa program tersebut antara lain Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) yang saat ini sudah ada di dua Lokasi yakni Holis dan Soreang Bandung. Selain itu ada wakaf pemakaman muslim (Firdaus Memorial Park),” ungkapnya kepada awak media di Bandung, Senin (3/3/2025).

Dalam perkembangannya, Sinergi Foundation menerima banyak amanah dari umat, terutama dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf. Hal ini mendorong perlunya lembaga khusus yang berkonsentrasi untuk memaksimalkan pengelolaan dana tersebut, sejalan dengan amanah undang-undang yang memisahkan antara pengelolaan zakat dan wakaf.

 

Perbedaan Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Ima menjelaskan perbedaan prinsip antara lembaga zakat dan wakaf. “Secara prinsip lembaga zakat menjalankan tiga aspek yakni penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran. Sementara untuk Lembaga wakaf selain yang tiga hal tersebut ada tambahan yakni pengembangan aset wakaf,” terangnya.

Dari segi pengawasan dan pembinaan, lembaga zakat berada di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sedangkan lembaga wakaf di bawah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Meskipun demikian, keduanya tetap memegang prinsip yang sama yaitu “aman NKRI, aman regulasi, dan aman syar’i.”

Iman juga menekankan bahwa dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan wakaf terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda. “Lembaga zakat mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak dan sedekah. Sementara Lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi wakaf,” jelasnya.

 

Semangat “Tumbuh Lebih Baik”

Di tahun 2025 ini, Sinergi Foundation mengusung semangat “Tumbuh Lebih Baik” dengan membentuk SAZ dan SINAWA. Pembentukan kedua entitas ini didasari berbagai pertimbangan terkait pengelolaan lembaga, dengan regulasi di Indonesia sebagai pertimbangan utama.

“Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, berdirinya SAZ dan SINAWA ini bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga Amanah dari masyarakat,” tegas Rachmalia.

 

Target dan Peran SAZ

Waeli Mohdan, Direktur SAZ, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan berperan sebagai lembaga khusus yang menghimpun dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial kebajikan lainnya. Dana tersebut akan dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan.

“Potensi zakat sendiri secara nasional yang mencapai Rp327 triliun per tahun. Target SAZ sendiri setidaknya dapat menghimpun 2,5 persen dari potensi zakat secara nasional tersebut,” tegas Waeli dengan optimis.

 

 Fokus SINAWA

Sementara itu, Nurodin, selaku Manager Fundraising SINAWA, menjelaskan bahwa lembaganya akan berperan sebagai lembaga khusus yang menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya. Dana ini akan dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial demi kemaslahatan umat.

“Dengan mengusung tagline: Profesional, Produktif dan Problem Solving, Lembaga SINAWA akan mampu menghadirkan inovasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia,” pungkasnya.

Sinergi Foundation memiliki catatan kontribusi yang panjang dalam pemberdayaan masyarakat. Sejak awal berdirinya, lembaga ini telah mengimplementasikan berbagai program sosial yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, terutama di Jawa Barat.

Program-program unggulan seperti Rumah Bersalin Cuma-Cuma (RBC) di Holis dan Soreang Bandung serta wakaf pemakaman muslim Firdaus Memorial Park menjadi contoh nyata kontribusi Sinergi Foundation dalam membantu masyarakat.

Dengan pembentukan SAZ dan SINAWA, Sinergi Foundation berharap dapat lebih maksimal dalam mengelola dana ZISWAF dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Sinergi Foundation dalam menjalankan amanah umat sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Pembentukan dua entitas baru ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan dana ZISWAF yang profesional, efektif, dan bermanfaat bagi umat, serta mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan wakaf.

 

Foto: istimewa