Tiga Pilar Akuntabilitas Sebagai Fondasi Tatakelola Lembaga Zakat yang Berkelanjutan

Oleh. Aan Suherlan*

BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA — Salah satu tantangan terbesar Lembaga Zakat saat ini adalah bagaimana membangun kepercayaan public bahwa Lembaga zakat merupakan tempat yang aman dan nyaman dalam mengekspresikan kebaikan, bisa jadi potensi dana zakat diIndonesia yang begitu besar dan sangat sulit diserap itu oleh karena masih lemahnya kepercayaan public (trust)  atau para muzaki terhadap Lembaga zakat baik dari sisi kualitas layanan maupun terkait dengan aksesibilitas, sejatinya semakin mudah layanan zakat diakses, maka semakin tinggi pula rasa nyaman dan kepercayaan public atau muzaki terhadap Lembaga zakat.

Oleh karena itu, organisasi pengelola zakat sejatinya harus memiliki 3 K (keamanan, keunggulan dan kepatutan) sebagai fondasi legitimasi akuntabilitas Lembaga zakat  yang berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2011 bahwa Lembaga zakat berkelanjutan harus menerapkan prinsip tatakelola yang baik (good governance) termasuk didalamnya adalah transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan profesionalisme dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Pilar Pertama, Aspek Keamanan (Security)

Pada aspek keamanan, sejatinya Lembaga zakat tidak hanya sekedar memperhatikan aman Syar’I, aman regulasi dan aman NKRI saja, tapi juga secara internal harus memperkuat beberapa aspek keamanan yang menunjang kuat terhadap Lembaga zakat yang berkelanjutan yaitu kesatu, aman secara financial dengan indikator yang terukur, diantaranya adalah likuiditas yang sehat, artinya Lembaga zakat mampu memenuhi kebutuhan jangka pendek seperti gaji, tagihan,utang dan operasional lainnya tanpa kesulitan.

Kemudian arus kasnya juga positif hal ini ditandai dengan dana yang masuk lebih besar dari dana yang keluar secara konsisten. Hal lainnya aman secara financial adalah Lembaga zakat memiliki  Cadangan yang cukup dan memadai untuk menghadapi situasi yang tidak terduga.

Dan yang paling  penting terkait  dengan aman secara financial adalah transparan dan akuntabel artinya laporan keuangan diaudit secara independent, transparan dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan.

Kedua, keamanan data baik proteksi  data mustahik maupun muzaki dan hal ini sejalan dengan undang-undang keamanan data di Indonesia nomor 27  tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

Pilar Kedua, Aspek Keunggulan (Excellence)

Keunggulan merupakan bentuk diferensiasi pelayanan dan kualitas pengelolaan zakat untuk memberikan value lebih bagi para pemangku kepentingan (mustahik, muzaki). Sejatinya organisasi pengelola zakat memiliki tiga keunggulan yang patut dipertahankan dan bahkan dikembangkan, diantaranya adalah satu, keunggulan pada aspek tatakelola. Sumber Daya Amil (SDA) kompeten menjadi perhatian utama oleh karena akan berdampak pada profesionalisme dalam bekerja.

Selain dari pada itu penerapan system manajemen mutu (sertifikasi ISO 9001:2015) dengan konsisten dan berkelanjutan merupakan Upaya sungguh-sungguh organisasi pengelola zakat dalam mengelola dana ummat, apalagi jika tidak hanya sekedar menerapkan system manajemen mutu, tapi juga berupaya menerapkan Sistem lainnya seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada ISO 37001:2016 disemua lini baik pengumpulan, penyaluran maupun aspek operasional lainnya, juga menjadikan ISO 31000 (Risk Management) menjadi panduan dalam memitigasi resiko yang akan terjadi, rasa-rasanya organisasi pengelola zakat seperti ini sangat layak untuk mendapatkan kepercayaan public sebagai OPZ dengan pengelolaan dana zakat terbaik di Indonesia.

Kedua, keunggulan pada aspek layanan. Pada aspek ini tentu saja berbicara terkait dengan kemudahan dan kenyamanan, kemudahan para muzzaki dalam melakukan proses transaksi ziswaf, tidak bertele-tela langsung dapat notifikasi real timeb ditambah dengan lantunan doa kebaikan, saat program sudah disalurkan, para muzzaki mendapatkan laporan cepat ditambah dengan penguatan portfolio dampak zakat bagi para mustahik, oleh karena para muzzaki dimudahkan maka akan melahirkan rasa nyaman, karna rasa nyaman inilah engagement terjalin kuat yang mendorong para muzaki untuk berdonasi Kembali kepada Lembaga zakat yang sama.

Tentu saja kemudahan dan kenyamanan tidak hanya untuk muzaki, tapi juga bagi para mustahik (penerima manfaat), merasa dimudahkan saat mengajukan bantuan, dan merasa mendapatkan keadilan dan kebahagiaan saat mendapat bantuan. Bahagianya mustahik maka doanya akan menembus langit melahirkan keberkahan bagin para muzaki dan Amilin yang membantu dan memfasilitasi kebaikan sepenuh hati. Ketiga, Keunggulan program.

Setiap program yang dibuat menjawab atas problematika mustahik selama ini dan berorientasi kepada dampak yang dapat diukur dan dimonev dengan baik. Setidaknya ada tiga value yang perlu diperhatikan yaitu value delivery adalah Kesanggupan dalam mengirimkan value (nilai) yang dijanjikan baik kepada muzaki maupun mustahik, ini menyangkut kredibiltas.

Jangan pernah mencoba untuk menjanjikan sesuatu yang memang tidak bisa dipenuhi. Kemudan Innovation, inovasi program menandakan OPZ bertumbuh dan selalu siap dalam menghadapi setiap perubahan, karna perubahan merupakan sebuah keniscayaan.

Dan terakhir Adalah Value Creation, memberikan nilai tambah dan manfaat lebih kepada para Stake Holder. Sehingga mampu membangun paradigma bukan hanya sekedar ‘menciptakan dan menjual suatu produk program’, tetapi memastikan mampu‘memberikan manfaat atau nilai tambah’ kepada para customer (donator, Penerima Manfaat).

Pilar Ketiga, Kepatutan (Compliance)

Kepatutan berarti memastikan seluruh aspek tatakelola organisasi complie (patuh) pada aturan syariah, hukum dan etika. Dalam tataran praktis seringkali kita temukan sesuatu yang bisa jadi secara syariah dibolehkan, tapi apakah patut untuk dilakukan. Oleh karena itu, kepatutan merupakan bentuk kedewasaan Lembaga dalam menyikapi segala hal dan ini merupakan cerminan Sumber Daya Amil yang memiliki growth midset dan pada akhirnya menjadi pilar akuntabilitas sebagai pondasi tatakelola Lembaga zakat yang berkelanjutan. [ ]

*Penulis merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana IAI SEBI Konsentrasi Filantropi Islam, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat LAZNAS IZI

Dok foto: Pribadi