Amil

27 Amil se-Jawa Barat Ikuti Uji Sertifikasi Skema 3 Bidang Pengelolaan Zakat

BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Sebanyak 27 amil dari 9 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Jawa Barat serta 1 LAZ dari Jawa Tengah mengikuti Uji Sertifikasi Skema 3 Bidang Pengelolaan Zakat pada Rabu, 5 Februari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat atas kerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) LAZ Jabar.

Uji sertifikasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kompetensi amil dalam mengelola dana zakat secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, diharapkan para amil semakin memahami tata kelola zakat yang sesuai dengan regulasi serta kebutuhan masyarakat.

Ketua Pokja LAZ Jabar, Iwan Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Alhamdulillah, pada angkatan kedua ini, sertifikasi diikuti oleh 27 amil dari berbagai LAZ. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap profesionalisme amil dalam mengelola zakat. Kami berterima kasih kepada LSP Beksya atas kerja sama yang memudahkan proses sertifikasi ini secara sistematis. Harapan kami, seluruh peserta dapat mengikuti uji sertifikasi dengan baik dan dinyatakan lulus sebagai amil yang kompeten,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengarah LSP Beksya, Drs. Muhammad Zubair, M.Si., menegaskan bahwa uji sertifikasi ini dilakukan secara ketat guna memastikan bahwa setiap peserta memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Asesor akan menguji aspek keilmuan dan keterampilan para peserta, mulai dari pemahaman regulasi zakat, manajemen, hingga implementasi di lapangan. Dengan penilaian yang objektif dan profesional, sertifikasi ini bertujuan melahirkan amil yang kompeten,” jelasnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Muhammad Rifai, Kepala Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Jawa Barat. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi inisiatif Pokja LAZ Jabar dalam menyelenggarakan program sertifikasi ini. “Semoga kerja sama ini membawa keberkahan dan dapat berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan tiga prinsip utama dalam pengelolaan zakat, yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam, mengikuti regulasi yang berlaku, serta berkontribusi terhadap stabilitas dan kemaslahatan bangsa.

Salah satu peserta, Elina Nurdianti dari U Care Indonesia, mengungkapkan bahwa uji sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi dirinya. “Saya mendapatkan wawasan baru dan pemahaman mendalam tentang peran amil yang sesungguhnya, termasuk cara mengedukasi mustahik secara lebih efektif. Ini juga melatih saya untuk lebih percaya diri dan profesional,” tuturnya.

Dengan adanya uji sertifikasi ini, diharapkan semakin banyak amil yang memiliki standar profesionalisme tinggi dalam mengelola dana zakat, sehingga tata kelola zakat di Indonesia semakin baik dan terpercaya.