Kolaborasi Kemenag, Baznas, dan Bappenas: Integrasi Data Mustahik untuk Atasi Kemiskinan

Kolaborasi Kemenag, Baznas, dan Bappenas: Integrasi Data Mustahik untuk Atasi Kemiskinan

BERITAUNGGULAN.COM, Bandung – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) guna mengurangi kemiskinan, Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengintegrasikan data mustahik (penerima zakat) dengan basis Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan agar ZIS-DSKL tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan. Program akselerasi ini melibatkan kerjasama dengan BAPPEDA Jawa Barat dan berbagai lembaga amil zakat di provinsi tersebut.

“Dengan data sosial-ekonomi yang lengkap, kami ingin memastikan zakat disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin ekstrem,” ujar Waryono dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Akuntabilitas Kemanfaatan ZIS-DSKL di Bandung, Jumat (18/10/2024).

Waryono menambahkan, Kemenag menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengukur kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar. Data ini penting untuk mengidentifikasi mereka yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok, baik pangan maupun non-pangan, sesuai garis kemiskinan.

“Regsosek menyediakan data sosial-ekonomi yang detail hingga tingkat desa dan kelurahan. Ini sangat membantu dalam memetakan mustahik yang memenuhi kriteria penerima zakat (asnaf) dan menghindari tumpang tindih dengan program bantuan sosial lainnya,” jelas Waryono.

Menurutnya, akurasi data sangat penting dalam menentukan program dan target yang lebih tepat sasaran. Data yang valid memudahkan pengambilan keputusan sehingga distribusi zakat bisa lebih efektif dan efisien.

Waryono juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berpedoman pada tujuh prinsip: (1) Syariat Islam, (2) Amanah, (3) Kemanfaatan, (4) Keadilan, (5) Kepastian Hukum, (6) Terintegrasi, dan (7) Akuntabilitas. Selain itu, dua tujuan utama dalam pengelolaan zakat adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, serta memaksimalkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

“Program akselerasi ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan asas pengelolaan zakat sesuai prinsip yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag, Ahmad Syauqi, mengungkapkan bahwa proyek percontohan program ini telah dimulai di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Sebelumnya, kegiatan serupa juga digelar di Yogyakarta bersama 18 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang menandatangani pakta integritas.

Syauqi menekankan bahwa program ini bertujuan untuk menyelaraskan data mustahik dengan data kemiskinan, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara lebih optimal.

“Kami ingin memastikan dana zakat yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan mustahik dengan tepat dan efektif, melalui integrasi data sosial-ekonomi,” tutupnya.

4o