Fatwa Ulama Saudi: Haji Tak Berijin Itu Ilegal dan Tidak Sah
BERITAUNGGULAN.COM, JEDDAH – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Ketentuan ini sesuai yang diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (pihu) serta fatwa Ulama Saudi. Dalam hal ini menurut FatwaContinue Reading





















