Komdigi Tutup Akses Anak di Bawah 16 Tahun ke Platform Medsos Berisiko Tinggi
BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata KelolaContinue Reading





















