BERITAUNGGULAN.COM, JEDDAH – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Ketentuan ini sesuai yang diatur dalam undang-undang no. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah (pihu) serta fatwa Ulama Saudi.
Dalam hal ini menurut Fatwa Ulama Saudi visa umroh tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga jamaah yang sedang umroh dan tidak atau belum memiliki visa haji tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Penegasan ini juga senada dan sejalan dengan Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudia yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji. Seperti dilansir dari arabnews, para ulama juga menegaskan yang berhaji namun tidak memiliki visa haji sama dengan illegal dan bisa tidak sah ibadah hajinya.
Karenanya, bagi jamaah tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan.
Hal ini seiring denga nada “promosi” atau tawaran yang beredar di media sosial bahwa ada “peluang” bisa haji tanpa harus memiliki visa haji. Dengan ini diharapkan para jamaah waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan termasuk dalam hal ibadah haji.
Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Penegasan ini disampaikan Hilman menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook (fb), Instagram (ig), hingga pesan berantai di berbagai grup Whatsapp (WA).
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” ujar Hilman dalam keterangannya di Jakarta, di lansir dari ihram, Ahad (21/4/2024).
Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji. [ ]
Red: admin
Foto ilustrasi: al arabiya