BERITAUNGGULAN.COM, JAKARTA –Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Kick Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) tahun 2024 yang bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin baik, terukur, dan terarah.
Kick Off IZN 2024 tersebut dilakukan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Kamis (15/8/2024).
Turut hadir Pimpinan BAZNAS Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Prof. Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Direktur Kajian, Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. M. Hasbi Zaenal, para Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta direktur dan ketua Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, IZN sangat penting karena merupakan wujud dari keseriusan untuk mentransformasikan pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) agar selalu menuju ke arah yang lebih baik.
“Forum ini sangat penting untuk bagaimana kita ke depan bisa memberikan tinggalan, ukuran-ukuran yang sudah kita lakukan bersama, hasil-hasil yang bisa kita lakukan bersama terkait dengan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang BAZNAS lakukan,” kata Kiai Noor.
Kiai Noor menambahkan, IZN terkait erat dengan visi misi BAZNAS dalam penguatan kelembagaan dan penguatan literasi dan pengumpulan zakat.
“Seperti yang sudah sering kita sampaikan bahwa visi misi kita itu mengandung arti, ada satu pesan agar kita ingat bagaimana penguatan kelembagaan kita, demikian juga visi kedua, yaitu sekaligus juga penguatan literasi dan pengumpulan,” imbuhnya.
Kiai Noor berharap, Kick Off IZN tahun ini dapat menghasilkan ukuran-ukuran yang lebih sempurna dibanding tahun-tahun sebelumnya dan dapat mengoptimalkan pengumpulan dan pengelolaan zakat nasional.
“Semoga dapat memberikan ukuran-ukuran setidaknya yang mendekati sempurna, sebagai acuan untuk tahun 2025 nanti, sehingga dapat mendorong pengoptimalan pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan, pelaporan, digitalisasi dan publikasi juga penting agar masyarakat semakin mengenal lembaga zakat,” tuturnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Bidang Perencanaan, Kajian dan Pengembangan Prof Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, mengatakan, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural tentu seperti halnya lembaga pemerintah lainnya yang memiliki sistem untuk dapat mengukur kinerjanya.
“Apabila nanti pengukuran telah dapat diketahui, dan kita sudah dapat mengetahui pula di mana kekurangan-kekurangan, kelemahan, kalau mau dikatakan seperti itu, maka tindak lanjut dari perbaikan, improvement yang diperlukan, itu harus dinyatakan dalam sebuah sistem dan prosedur yang tepat dan diketahui oleh semua,“ imbuhnya.
Dalam menyusun pengukuran ini, lanjut Zainulbahar, pihaknya tidak hanya mengukur apa yang sudah dilakukan dan apa yang sedang berjalan, tetapi juga mengukur keberhasilan BAZNAS dari sudut kelengkapan infrastruktur, kelengkapan struktur, dan kelengkapan dari semua BAZNAS di seluruh Indonesia.
“Dan kelengkapan dari bagaimana kita melaksanakan pengelolaan zakat ini sesuai dengan amanah dan tujuan yang dinyatakan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011, antara lain pasal 3, bahwa tujuannya adalah mensejahterakan dan menanggulangi penanggulangan kemiskinan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional BAZNAS RI Dr. M. Hasbi Zaenal, menjelaskan, IZN merupakan suatu instrumen tahunan yang digunakan oleh BAZNAS di dalam memotret kinerja pengelolaan zakat di tiap wilayah di Indonesia.
“Indeks Zakat Nasional ini merupakan hal yang sangat penting untuk kita ikuti. Jadi sebetulnya IZN ini adalah satu instrumen puncak, di mana apapun yang kita lakukan selama setahun itu, baik dari sisi pengumpulan, pendistribusian, kaji dampak, tata kelola, pengendalian, literasi, pendataan, database, dan semua itu, itu akan dinilai dengan menggunakan instrumen IZN,” ucapnya.
IZN yang dikembangkan BAZNAS ini merupakan sebuah aplikasi yang dapat mengukur performa pengelolaan zakat di setiap daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Pengisian IZN menjadi salah satu capaian kegiatan dalam program pengembangan dan implementasi Standar Nasional Organisasi Pengelola Zakat.