BERITAUNGGULAN.COM, Makkah (Kemenag) – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu menggunakan visa haji atau tasreh. Yusron menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat serius.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi, saya memohon kepada warga negara Indonesia yang berniat berangkat haji tanpa tasreh untuk membatalkan niatnya,” ujar Yusron setelah mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Yusron menambahkan bahwa pelanggaran ini akan dikenai hukuman berat oleh pihak Arab Saudi. “Hukumannya sangat serius. Pelanggar akan dikenai denda sebesar 10 ribu SAR, deportasi, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” jelasnya.
Bagi penyelenggara atau organizer yang membawa jemaah tanpa visa haji, hukuman yang diberikan lebih berat lagi. Mereka akan dikenai denda sebesar 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, dan larangan masuk kembali. “Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, hukuman akan dilipatgandakan,” ungkap Yusron.
Yusron juga menginformasikan bahwa aparat keamanan Saudi baru-baru ini menahan 37 Warga Negara Indonesia di Madinah. Mereka kedapatan akan berhaji dengan menggunakan visa ziarah dan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu. “Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya berasal dari Makassar,” tutur Yusron.
“Jadi, jangan coba-coba. Mari kita patuhi ketentuan Saudi. Bijaklah dalam menyikapi keinginan untuk melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.
Top of Form