BERITAUNGGULAN.COM, Banten – Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Banten menggelar sosialisasi dan fasilitasi perizinan usaha bagi pelaku usaha kecil UMKM di Kabupaten Tangerang. Acara ini berlangsung di Yayasan Sahabat Keluarga, Jl. Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, pada Rabu (21/8/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pentingnya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan memiliki NIB, usaha kecil dapat memperoleh legalitas, meningkatkan kepercayaan publik, dan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk penguatan modal usaha.
“Izin usaha perlu untuk yang lain-lain, mendapatkan program usaha, mulai dari program penguatan modal usaha, juga kepercayaan dari pihak lain,” ujar Virgojanti.
Dalam acara tersebut, DPMPTSP juga memberikan pelayanan pengurusan NIB secara gratis langsung di tempat (on the spot) bagi pelaku usaha kecil. Ini dilakukan untuk mendorong mereka segera mengurus legalitas usaha, sehingga dapat mengembangkan bisnis mereka dengan lebih baik.
“Dengan memiliki NIB, usaha yang dilakukan merupakan usaha resmi, bukan usaha gelap. Juga memperkuat kepercayaan masyarakat” tambah Virgojanti.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, HM Faisal, turut hadir dan menekankan pentingnya perizinan usaha berbasis risiko. Program ini juga menyertakan sosialisasi mengenai digital marketing, untuk membantu pelaku UMKM memperluas jangkauan pasar mereka melalui jaringan online.
“Pemasaran dengan jaringan online, pemasaran lebih luas. Bukan hanya pemain lokal atau kampung,” kata Faisal.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemprov Banten bekerja sama dengan Lippo Karawaci yang memperkenalkan Program Indonesia PASTI. Merupakan singkatan dari Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh dan Independen. Imam Friansyah, perwakilan dari Lippo Karawaci, menjelaskan bahwa program ini sesuai dengan tujuan untuk mendorong kemandirian usaha masyarakat.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 500 pelaku UMKM, mayoritas dari kalangan ibu-ibu, dengan berbagai bidang usaha kecil di Kabupaten Tangerang. Mereka diharapkan dapat lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengembangkan bisnis mereka. (MS)