BERITAUNGGULAN.COM, BANDUNG — Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Pendampingan tentang Hak-Hak atas Tanah, Penyelesaian Sengketa Tanah, dan Pencegahan Stunting bagi Anak-Anak dari Perspektif Hukum serta Kegiatan Pengobatan Gratis”.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Klinik Harapan Sehat Cianjur ini dilaksanakan pada Sabtu, 14 Desember 2024, di Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Ketua tim pengabdian, Dr. Rini Irianti Sundary, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian akademisi terhadap persoalan nyata di masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa tanah serta perlindungan anak dari risiko stunting.
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih belum memahami hak-hak atas tanah secara utuh, sementara di sisi lain, masalah stunting menjadi tantangan besar yang dapat menghambat kualitas generasi masa depan.
“Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pemberi informasi, tapi juga sebagai pendamping yang memahami kondisi sosial mereka. Masalah stunting dan konflik pertanahan tidak bisa dilihat terpisah dari konteks sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkap Dr. Rini.
Ia menjelaskan bahwa Desa Peuteuycondong dipilih karena wilayah ini pernah terdampak gempa besar pada tahun 2021 yang menyebabkan kerusakan serius, tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan kesehatan masyarakat secara umum.
Tim melakukan pendekatan langsung melalui survei, observasi, diskusi kelompok, dan wawancara dengan tokoh masyarakat untuk memahami permasalahan yang dihadapi warga secara lebih komprehensif.
Kegiatan ini melibatkan para dosen seperti Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.H., Dr. Hasyim Adnan, S.H., M.H., serta mahasiswa Magister Kenotariatan FH Unisba. Dukungan juga diberikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM Unisba), Pemerintah Desa Peuteuycondong, aparat desa, Koramil Kecamatan Cibeber, Ikatan Klinik Indonesia, dan organisasi Jabar Bergerak.
Selain memberikan edukasi seputar hak atas tanah dan penyelesaian sengketa, tim juga mengangkat isu penting tentang stunting. Dr. Rini menekankan bahwa hak anak untuk hidup, sehat, dan tumbuh berkembang secara optimal telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 hingga berbagai undang-undang seperti UU Kesejahteraan Anak, UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan UU HAM. Namun, di lapangan, prevalensi stunting masih cukup tinggi dan berada di atas ambang batas yang ditetapkan WHO, yaitu 20 persen.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga praktis. Warga desa mendapatkan layanan pengobatan gratis sebagai bagian dari rangkaian kegiatan. Menurut Dr. Rini, respons masyarakat sangat positif, dan kegiatan ini bahkan melampaui ekspektasi awal.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti di satu desa saja. Ke depan, kami ingin memperluas jangkauan agar semakin banyak masyarakat yang tercerahkan dan terbantu, baik dari aspek hukum maupun kesehatan,” tutupnya. [ ]
Dok foto: FH Unisba
